Gubernur Papua Tengah Surati Bupati dan Dukcapil, Pastikan Pelayanan Kependudukan Tetap Optimal

(Plt Kepala Dinas Dukcapil dan PMK Provinsi Papua Tengah, Yeremias Mote, S.STP., M.IP)

Nabire, 9 April 2025 – Gubernur Provinsi Papua Tengah secara resmi menyurati para Bupati dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di delapan kabupaten terkait peningkatan pelayanan publik dalam penerbitan dokumen kependudukan serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil kabupaten.

Surat bernomor 400.12/296.2/SET tertanggal 20 Maret 2025 ini dikeluarkan sebagai langkah strategis untuk memastikan layanan administrasi kependudukan, seperti penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-el), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya, berjalan optimal di seluruh wilayah cakupan Papua Tengah.

Pengangkatan Pejabat Dukcapil Harus Ikuti Aturan Kemendagri

Dalam surat tersebut, Gubernur menegaskan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat Kepala Dinas Dukcapil harus mengacu pada Permendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang pengangkatan, pemberhentian, dan penilaian kinerja pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas pada Dinas Dukcapil provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain itu, setiap penempatan pejabat Kepala Dinas Dukcapil wajib dikoordinasikan dengan Dinas Dukcapil dan Biro PMK Provinsi Papua Tengah serta Direktorat Bina Aparatur Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tanda Tangan Elektronik dan Konektivitas Data Harus Dijaga

Untuk kabupaten yang telah menunjuk pejabat baru, Gubernur meminta agar tanda tangan elektronik (TTE) dari pejabat sebelumnya segera dinonaktifkan dan diganti dengan TTE yang baru melalui proses di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Administrator Database (ADB) Kependudukan juga diinstruksikan agar memastikan jaringan komunikasi data tetap aktif dan terkoneksi untuk menjamin kelancaran pelayanan publik.

Layanan Dukcapil Wajib Aktif di Hari Kerja

Gubernur Papua Tengah juga menekankan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten harus tetap berjalan setiap hari kerja, tanpa terkecuali.

Dukcapil Provinsi Tegaskan Komitmen Pelayanan

Plt Kepala Dinas Dukcapil dan PMK Provinsi Papua Tengah, Yeremias Mote, S.STP., M.IP., menjelaskan bahwa surat tersebut telah disampaikan ke seluruh Kepala Dinas Dukcapil di delapan kabupaten agar diteruskan kepada masing-masing Bupati.

“Tujuan utama surat ini adalah untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, terlebih menjelang masa pendaftaran siswa baru dan mahasiswa di perguruan tinggi. Dokumen seperti KK, KTP-el, dan Akta Lahir sangat penting dalam proses tersebut,” jelas Yeremias.

Dinas Dukcapil Provinsi Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjalin koordinasi dan kolaborasi erat dengan jajaran Dukcapil kabupaten demi memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sepenuh hati kepada masyarakat.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *