“Gubernur Papua Harus Menata Ulang Ijin Tambang Di Papua”
Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua nomor 41 Tahun 2011, dimana Gubernur Papua saat itu masih dijabat Barnabas Suebu, telah diterbitkan 56 Ijin Usaha Pertambangan di Papua. Namun IUP yang dikeluarkan tersebut bertentangan dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberian IUP. Pada tahun 2016 Mendagri juga telah membatalkan Pergub tersebut.
Demikian penegasan, Sekretaris II Dewan Adat Papua (DAP), John N.R Gobay, baru-baru ini kepada Nabire.Net.
John mengatakan, saat ini di wilayah adat Meepagi, ada beberapa pemegang ijin yang menguasai tanah adat, seperti PT.Benliz Pasific, PT.Pasific Mining Jaya, PT.Benliz Pasific Makmur serta PT.Madinah Qurataain.
Diktakan John, penerbitan ijin ini tidak diketahui oleh masyarakat pemilik tanah dan penerbitan ini telah merugikan dan mengganggu kegiatan pertambangan rakyat yang dikerjakan masyarakat.
“Contohnya saja di tambang Degeuwo, Topo, Agisiga, Timika dan Nifasi” ujar John.
Oleh karena itu, John berharap pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk bersatu meminta kepada Gubernur Papua agar segera mencabut ijin-ijin tersebut dan melakukan penataan ulang ijin tambang di Papua, yang didalamnya memberi kesempatan kepada anak asli Papua untuk mengelola tambang di tanahnya sendiri.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar