Galian C di Perkotaan Dibiarkan Beroperasi, DPRD Mimika : Ini Ada Apa
Mimika, 14 Februari 2025 – Sejumlah Penggalian Material Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) yang tersebar di wilayah SP 2, Distrik Mimika Baru masih beroperasi hingga sekarang.
Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah mengeluarkan instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Larangan Melakukan Penggalian Material Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di Kabupaten Mimika.
Instruksi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika yang menetapkan kawasan peruntukan pembangunan kawasan untuk pertambangan Galian C hanya di kali Iwaka.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika pertanyakan mengapa galian C masih beroperasi dan tidak ada penindakan.
“Sudah ada instruksinya dan izin galian C di wilayah perkotaan Timika sudah dicabut dan telah dialihkan ke Iwaka, tapi kenapa masih beroperasi. Ini ada apa?,” kata Primus Natikapereyau, anggota DPRK dari partai Golkar saat ditemui di Kantor DPRD Mimika jalan Cendrawasih SP2, Kamis (13/2/2025).
Dewan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas terkait untuk menertibkan aktivitas galian c yang masih beroperasi.
Hal yang senadah juga disampaikan Dessy Putrika Rante aggota DPRD Kabupaten Mimika partai Demokrat.
Dessy juga berharap Pemerintah Kabupaten Mimika tegas menertibkan galian C yang ada di perkotaan karena galian C tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merusak jalan.
“Coba perhatikan jalan masuk galian c yang pas di jembatan selamat datang itu sudah rusak. Itu semua akibat dari aktivitas galian C, padahal jalan itu baru dibangun 2 tahun yang lalu, sehingga pemerintah perlu tegas menertibkan galian C,” pungkasnya.
[Nabire.Net/Yosef Doo]
Tinggalkan Balasan