11 Kawasan di Mimika Ditetapkan sebagai Permukiman Kumuh, Penanganan Terkendala Kewenangan
Mimika, Sebanyak 11 kawasan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, masuk dalam daftar permukiman kumuh yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, upaya penanganannya menghadapi sejumlah kendala karena kewenangan pemerintah daerah dibatasi berdasarkan luas masing-masing kawasan.
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) hanya memiliki kewenangan langsung terhadap kawasan kumuh dengan luas kurang dari 10 hektare. Dari kawasan yang telah ditetapkan, terdapat tiga lokasi yang masuk dalam kategori tersebut, yakni Pomako, Sempan, dan Nawaripi.
Kepala DPKPP Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, menjelaskan bahwa pembagian kewenangan penanganan kawasan kumuh mengikuti luasan wilayah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“SK daerah kumuh itu bisa diintervensi oleh kami dari kabupaten kalau luasannya di bawah 10 hektare,” kata Abriyanti saat kegiatan sosialisasi penyadaran publik tentang pencegahan pertumbuhan permukiman kumuh di Timika, Selasa, 22 September 2026.
Hanya Dua Kawasan Bisa Diintervensi
Berdasarkan data DPKPP, kawasan Pomako memiliki luas sekitar 3,60 hektare, sementara Sempan mencapai 8,01 hektare dan Nawaripi sekitar 6,06 hektare.
Meski ketiga lokasi tersebut berada dalam rentang luas yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, tidak semuanya dapat langsung mendapatkan intervensi.
Pemkab Mimika baru dapat melakukan penanganan di Sempan dan Nawaripi. Sementara kawasan Pomako masih menghadapi persoalan terkait status tanah.
“Dari tiga lokasi ini, yang bisa kita intervensi adalah dua lokasi, Sempan dengan Nawaripi. Karena di Pomako ini terkait dengan status tanahnya, kita tidak bisa intervensi di situ,” ujar Abriyanti.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan permukiman kumuh di Mimika tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan anggaran atau program pemerintah, tetapi juga menyangkut aspek kewenangan dan kepastian status lahan.
Kewenangan Dibagi Berdasarkan Luas
Abriyanti menerangkan, pemerintah kabupaten bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap seluruh kawasan kumuh yang telah ditetapkan.
Kawasan dengan luas lebih dari 10 hingga 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara wilayah yang memiliki luas di atas 15 hektare berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
Dengan pembagian tersebut, pemerintah kabupaten tidak dapat melakukan intervensi secara langsung terhadap kawasan yang secara administratif menjadi tanggung jawab provinsi maupun pemerintah pusat.
“Kita tidak bisa mengintervensi apa yang menjadi tugas dan kewenangan provinsi dan pusat,” kata Abriyanti.
Sejumlah program pemerintah pusat sendiri telah masuk ke Mimika. Melalui Balai Perumahan di Jayapura, antara lain telah dilakukan pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di kawasan Hangaitji dan Pasar Sentral.
Kumuh Tidak Hanya Dilihat dari Kondisi Rumah
DPKPP menekankan bahwa predikat kawasan kumuh tidak hanya didasarkan pada kondisi fisik rumah warga. Penilaian juga mencakup kualitas lingkungan permukiman secara keseluruhan.
Aspek yang diperhatikan antara lain kondisi jalan, sistem drainase, sanitasi serta lingkungan tempat masyarakat tinggal.
“Permukiman kumuh itu bukan hanya dilihat dari rumah kumuhnya. Semua terintegrasi di situ, dari jalannya, kemudian lingkungannya, apalagi drainasenya,” jelas Abriyanti.
Karena itu, perbaikan rumah saja dinilai belum cukup untuk menyelesaikan persoalan kawasan kumuh. Infrastruktur dasar dan kualitas lingkungan perlu ditangani secara bersamaan agar kualitas permukiman dapat meningkat secara menyeluruh.
11 Kawasan Masuk Data Permukiman Kumuh
Data DPKPP mencatat sejumlah kawasan yang masuk kategori permukiman kumuh di Mimika. Di antaranya Pomako, Hangaitji SP2, Pasar Sentral, Kwamki Baru, Kebun Sirih, Kawasan Perintis, Inauga, Sempan, dan Nawaripi.
Penetapan kawasan tersebut dilakukan melalui proses kajian dan sejumlah persyaratan yang kemudian dituangkan dalam dokumen perencanaan, termasuk Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKP).
Persoalan permukiman kumuh pada akhirnya membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan dan perangkat daerah. Pemerintah kabupaten perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat untuk kawasan yang berada di luar kewenangannya.
DPKPP juga mendorong penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait. Dengan demikian, persoalan jalan, drainase, sanitasi, fasilitas dasar, rumah, dan lingkungan dapat ditangani sebagai satu kesatuan.
Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah kawasan yang telah ditangani kembali mengalami penurunan kualitas serta mencegah munculnya kawasan kumuh baru di Kabupaten Mimika.
[Nabire.Net/Yosef Doo]





Tinggalkan Komentar