Fraksi Nabire Bersatu DPRD Nabire Menduga Ada Penyalahgunaan APBD Nabire T.A 2020

Nabire – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nabire, tahun 2020 sebesar kurang lebih 1,3 Triliun, tidak bisa dievaluasi dan seakan-akan hal tersebut disengaja oleh pihak eksekutif kabupaten Nabire.
Hal itu disampaikan anggota DPRD kabupaten Nabire, Sambena Inggeruhi, kepada Nabire.Net, senin malam (30/11).
Dijelaskan Sambena, memasuki bulan Desember 2020, materi kebijakan umum anggaran perubahan dan prioritas platform anggaran sementara (KUAP dan PPAS), tidak dikirim ke DPRD Nabire untuk ditindaklanjuti dalam sidang anggaran perubahan. Sementara surat permintaan materi sudah dikirim DPRD Nabire, per tanggal 5 November 2020.
“Kami dari Fraksi Nabire Bersatu DPRD Nabire menduga ada indikasi penyalahgunaan anggaran,” kata Sambena.
Dikatakan, jika mengacu pada Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020 pasal 1 ayat 1, berbunyi pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi, perencanaan, pengganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Lalu ayat 2 berbunyi APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Melihat pasal 1 dimaksud maka evaluasi pelaksanaan anggaran 2020 yang sebesar 1,3 Miliar sudah sejauh mana dan inilah ruang yang akan dilakukan evaluasi penggunaannya kepada rakyat melalui DPRD dalam sidang perubahan yang selanjutnya ditetapkan dalam peraturan daerah. Namun hal ini tidak dilakukan. Ada apa, dan apa yang ditakutkan eksekutif sehingga belum menyerahkan materi sidang. Andaikata materi sidang telah diserahkan baru tidak dilakukan sidang oleh DPRD maka kami dari pihak DPRD yang patut dipertanyakan,” tegas Sambena.
Sambena Inggeruhi lebih lanjut menjelaskan, pada sidang anggaran perubahan ini, masyarakat Nabire butuh penjelasan sebesar-besarnya terhadap anggaran miliaran rupiah dari APBD yang telah digeser untuk penanganan Covid itu sejauh mana pelaksanaannya dan seperti apa. Sehingga fraksi Nabire bersatu menduga ada indikasi penyalahgunaan anggaran APBD 2020 sehingga eksekutif ketakutan dan tidak memberikan materi.
Sehingga materi KUAP dan PPAS yang secara sepihak dibawah oleh eksekutif ke Jayapura dan Jakarta dianggap ilegal, karena materi ini tidak melalui sidang yang secara hukum harus ditetapkan dalam bentuk perda, dan tidak ditandatangani oleh pimpinan DPRD.
“Pada kesempatan ini juga sekaligus, kami sampaikan kepada masyarakat Nabire yang mungkin mempertanyakan mengapa belum ada sidang perubahan, inilah penjelasan yang dapat kami sampaikan bahwa hingga akhir bulan ini, belum ada materi sidang yang dikirim ke pihak DPRD Nabire,” tutup Sambena Inggeruhi.
[Nabire.Net]


Leave a Reply