FKPMD Minta Bakal Calon Bupati/Wabup Deiyai Agar Lepas Jabatan Sebelum Mencalonkan Diri
(Dok. Forum Komunikasi Pelajar & Mahasiswa Kabupaten Deiyai)
Forum Komunikasi Pelajar Dan Mahasiswa kabupaten Deiyai (FKPMD) Se Indonesia, mendesak kepada Komisi Pemilihan Umum dan para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai, agar memperhatikan jabatannya sebelum mencalonkan diri menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai.
KPU Deiyai sebagai pihak penyelenggara Pilkada harus meminta kepada para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk melampirkan surat pemberhentian agar diketahui oleh penyelenggara baik KPU Deiyai hingga ke pusat.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Perpu pasal 7 tentang status PNS, TNI/Polri, Pimpinan Parpol dan lain sebagainya, dimana jabatan aktif yang diemban tersebut harus dilepas sebelum mencalonkan diri pada Pilkada.
FKPMD juga meminta agar KPU Deiyai harus tunduk pada aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan sehingga Pilkada dapat berjalan dengan jujur dan adil.
Selain itu FKPMD meminta kepada para bakal calon agar berjiwa besar menerima aturan dari penyelenggara sebelum maju pada Pilkada, sehingga kedepannya Pilkada dapat berjalan denga lancar tanpa ada konflik horizontal yang berujung mengorbankan rakyat sebagai pelaku pesta demokrasi.
Dinamika konflik di Papua sering berawal dari pilkada dan rakyat kecil yang menjadi korbannya. Oleh karena itu FKPMD tidak ingin rakyat kembali dikorbankan.
Secara tertulis, FKPMD akan menyurati KPU untuk memperhatikan hal ini, dan tahapan Pilkada bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Nabire.Net/Fransiskus.Mote]



Leave a Reply