Dua Tersangka Pencurian Ranmor Beserta Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Nabire
Nabire, Dua tersangka pencurian beserta barang buktinya diserahkan oleh Sat Reskrim Polres Nabire ke Kejaksaan Negeri Nabire, Selasa (31/10/2023) siang.
Berkas perkara kedua tersangka dan barang bukti dinyatakan lengkap (P21). Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 344 / IX / 2023 / SPKT / POLRES NABIRE / POLDA PAPUA, tanggal 01 September 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik / 366/ IX / 2023 / Reskrim tanggal 08 September 2023 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire nomor : B /1181/R.1.17/Eku.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung Ps. Kanit Idik Sat. Reskrim Polres Nabire Aipda Frits Tonci Wakum beserta anggota di kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima Oleh Ajun Jaksa Madya Ashari Setya Marwah Adli, S.H, Selaku Jaksa Penuntut umum Pada Kantor Kejaksaan Negeri Nabire”, ucap Kasat Reskrim Polres Nabire Bertu H. E. Anwar, S.T.K.,S.I.K.
“Tindak pidana pencurian ini terjadi pada tanggal 01 September 2023 yang lalu di Jalan Medan Kelurahan Karang mulia Distrik Nabire Kabupaten Nabire yang dilakukan oleh tersangka inisial SA dan CS. terhadap Korban inisial KS”, kata Kasat Reskrim Polres Nabire.
Adapun barang bukti yang diserahkan adalah sebagai berikut :
-
1 unit Sepeda Motor Honda Beat dengan nomor rangka MH1JM9122NK235xxx, Nomor mesin JM91E-2237xxx
-
1 buah kunci T yang telah dipipihkan ujungnya
Atas perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 2 KUHPidana. Tersangka dan barang bukti diserahkan dalam keadaan aman dan lengkap.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan