DPRK Mimika Tanggapi Tuntutan Mama-Mama Papua Soal Perda Perlindungan UMKM OAP
Mimika, 28 Mei 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika akhirnya merespons aspirasi yang disampaikan Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Mimika (SOMAMA-TI) bersama puluhan Mama-mama Papua (OAP) terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua.
Ketua Bapemperda DPRK Mimika, Iwan Anwar, yang didampingi Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, serta sejumlah anggota DPRK lainnya, menegaskan komitmen dewan untuk segera berkoordinasi dengan Pemkab Mimika guna mempercepat pelaksanaan Perda tersebut.
“Perda UMKM ini sudah ditetapkan sejak 25 November 2024. Ini adalah bentuk komitmen kami melindungi pelaku usaha lokal khususnya Mama-mama Papua,” ujar Iwan Anwar usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan massa aksi di Kantor DPRK Mimika, Rabu (28/5/2025).
Iwan menjelaskan bahwa Perda tersebut mengatur pendataan komoditas lokal, perlindungan khusus bagi penjual OAP, peningkatan SDM, serta bantuan permodalan bagi UMKM asli Papua. Ia menambahkan bahwa pembentukan perda tersebut juga merupakan hasil dari perjuangan panjang Mama-mama Papua yang telah beberapa kali melakukan aksi damai.
“Dalam waktu satu hingga dua hari ke depan, kami akan duduk bersama Bagian Hukum dan dinas terkait untuk membahas langkah teknis implementasi perda ini,” jelasnya.
Ketua DPRK: Perlu Normalisasi dengan Pemkab
Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan tahun ini implementasi Perda tersebut bisa dimulai secara konkret.
“Perda ini sudah terbentuk, namun belum banyak masyarakat yang mengetahui. Kami akan normalisasi bersama Bupati Mimika agar segera bisa dijalankan,” kata Primus.
Ia juga menyoroti dominasi pedagang non-OAP yang menjual komoditas lokal seperti pinang dan sagu, yang dinilai menghambat ruang ekonomi bagi masyarakat asli.
“Saya imbau pedagang pendatang untuk tidak menjual komoditas lokal bersamaan dengan usaha mereka yang lain. Beri ruang kepada Mama-mama Papua untuk berkembang,” tegasnya.
SOMAMA-TI Desak Tindakan Nyata Lindungi Komoditas Lokal
Dalam pernyataannya, SOMAMA-TI mendesak pemerintah daerah segera mengimplementasikan Perda serta mendirikan pasar tradisional bagi Mama-mama Papua, membangun koperasi, menyediakan transportasi umum, hingga memberikan pelatihan kewirausahaan.
Adapun tuntutan lengkap SOMAMA-TI meliputi:
-
Pengesahan dan penerapan perda perlindungan komoditas ekonomi lokal.
-
Pembangunan pasar tradisional Mama-mama Papua.
-
Penyediaan transportasi umum di setiap pasar.
-
Penolakan terhadap pedagang non-OAP yang menjual komoditas lokal Papua.
-
Pendirian koperasi untuk Mama-mama pasar.
-
Pelatihan kewirausahaan bagi pelaku UMKM OAP.
-
Pertemuan langsung dengan dinas-dinas teknis terkait.
-
Pembentukan Pansus Perda Komoditas Lokal oleh DPRK Mimika.
Koordinator SOMAMA-TI, Yoki Sondegau, menegaskan bahwa aksi ini bukan yang pertama dilakukan. Mereka telah memperjuangkan hal yang sama sejak 2018.
“Kami ingin Perda ini disahkan dan benar-benar diterapkan. Sudah terlalu lama Mama-mama Papua mengalami kesulitan bersaing di pasar,” pungkasnya.
Pengamanan Aksi Berjalan Damai
Sementara itu, Kabag Ops Polres Mimika, AKP Henri Alfredo Korwa, menyampaikan bahwa aksi damai ini berjalan tertib dan aman dengan pengamanan dari 100 personel gabungan.
“Semua berjalan aman, tertib, dan para peserta aksi telah kembali ke rumah masing-masing,” katanya.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan