DPR Papua Wacanakan Pelarangan Miras Di Papua
Ketua Komisi B DPR Papua, Julianus Rumboirussy mengatakan pihaknya kini mewacanakan pelarangan miras dalam Raperdasi pengawasan dan pengedalian Miras yang saat ini drafnya sudah rampung.
Hal tersebut disampaikan Julianus, setelah Komisi B DPRP mendengar fakta dari pimpinan tiga rumah sakit masing-masing RSUD Yowari, RSUD Abepura, RSUD Dok II dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B baru-baru ini.
“Berdasarkan apa yang disampaikan ketiga pimpinan rumah sakit itu menyebutkan korban akibat minuman keras sangat memprihatinkan. Hampir 100 persen adalah orang asli Papua,” ucap Julianus kepada wartawan di DPR Papua, Senin (26/8).
Menurutnya, apa yang disampaikan tersebut baru dari ketiga rumah sakit yang berada di daerah. belum lagi mendengar fakta yang diberikan rumah sakit dari kabupaten-kabupaten di Provinsi Papua.”Bisa dibayangkang bagaimana dampak dari minuman keras ini,” ungkapnya.
Belum lagi data dari kepolisian yang menyebutkan berbagai tindak criminal yang terjadi lebih disebabkan adanya pengaruh minuman keras.
Yulianus yakin, jika dikonsultasikan lagi dengan berbagai elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, lembaga swadaya masyarakat, maka sebagian besar pasti menyetujui agar miras dilarang bukan diawasi atau dikendalikan.
Yulianus mengatakan pembahasan Raperdasi miras ini belum sampai pada tahan kesimpulan apakah nanti tetap pada Raperdasi pengawasan dan pengedalian Miras, jika melihat fakta dan data yang disodorkan tiga rumah sakit besar di Papua ini.
Untuk itu, komisi B akan mengusulkan kepada Badan Legislasi agar apa yang mengemuka dalam rapat dengar pendapat tentang Perdasi Miras ini menjadi bahan pertimbangan dalam rapat dengan pihak legislative.
“Kami akan dorong agar masukan ini dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat berikutnya dengan pihak Pemprov Papua,” ungkapnya.
Raperdasi pengawasan dan pengedalian Miras drafnya sudah dibuat Pemerintah Provinsi Papua dan sudah dikonsultasikan dengan Kementrian Dalam Negri. Saat ini draf dikembalikan lagi untuk dibahas dikonsultasikan dan akan dibahas lagi dalam badan legislasi dengan Pemprov Papua.
(Sumber : Papuapos.com)


Leave a Reply