DPMK Bersama Bagian Hukum Setda Nabire Bahas Berbagai Hal Termasuk Kenaikan Gaji Aparat Kampung

Nabire, Bertempat di ruang rapat Bagian Hukum Setda Nabire, Rabu (06/04/2022), telah dilaksanakan pembahasan rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Kampung dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kabupaten Nabire, tahun anggaran 2022.
Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, yang diwakili Assisten I Bidang Pemerintahan, Piter Erari, SE., M.Si., dengan peserta Rapat Tim Legislasi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Perwakilan dari Instansi Terkait; Inspektorat, Bappeda, Bappenda, BPKAD dan DPMK.
Hadir juga dalam Rapat ini dari BPJS Nabire, Tenaga Pendamping Profesional P3MD, Kampung Napan Yaur.
Dinas DPMK Sebagai Pemrakarsa Peraturan Bupati ini, berharap peraturan yang dibuat ini agar segera diproses agar kampung segera bisa menjadikannya dasar untuk pencairan dananya, agar tidak terlambat pencairan yang biasanya berpengaruh pada kurang Salur.
Kepala DPMK, Pilemon Madai, S.Th., mengatakan, dalam Rancangan Peraturan ini juga ada Kenaikan Penghasilan Tetap dan tunjangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung dari tahun sebelumnya.
Diusulkan Penghasilan Tetap (SILTAP) kepala Kampung Menjadi Rp 3.000.000 juta per bulan yang tahun lalu Rp 2,500.000 , Untuk Sekretaris Kampung dari Rp1.800.000 naik menjadi 2.250.000 dan Kaur/Kasi/Kepala Dusun menjadi Rp. 2.050.000/ Bulan dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 1.300.000.
Kenaikan ini menyesuaikan dengan PP 11 tahun 2019. Dengan kenaikan SILTAP ini Kepala Dinas Berharap agar Pemerintah Kampung untuk lebih meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Karena Pemerintah telah kesejahteraan Pemerintah Kampung.
[Nabire.Net/DPMK Nabire]





Leave a Reply