DPD PPNI Nabire Tolak Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law

Nabire, DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Nabire menyatakan penolakan terhadap pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law yang dianggap merugikan NAKES di Indonesia.
Dalam sebuah pertemuan pada hari Selasa 09 Mei 2023, DPD PPNI Kabupaten Nabire bersama dengan perwakilan perawat dari berbagai DPK lainnya, menyampaikan keprihatinan mereka terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.
Menurut Ketua DPD PPNI Kabupaten Nabire, H. Saffarudin, A.Kp.,M.Kes, RUU Kesehatan Omnibus Law mengancam Nakes di Indonesia.
Beberapa pasal dalam RUU tersebut dinilai merugikan nakes dan menurunkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Adapun beberapa pasal yang disoroti pak ketua DPD PPNI yang dianggap merugikan nakes tersebut adalah sebagai berikut :
1. Risiko kriminalisasi pada tenaga kesehatan jika RUU Kesehatan disahkan. RUU Kesehatan dapat menimbulkan rasa takut di antara para tenaga kesehatan ketika melakukan penanganan pasien.
2. Masyarakat saat ini tidak memahami apa itu perbedaan antara resiko medis, kesalahan medis, dan kelalaian medis. Menyamakan itu dalam suatu persepsi bahwa sesuatu yang tidak diinginkan oleh dokter dan tenaga kesehatan. Kemudian dimasukkan dalam unsur pidana, bahkan sampai 10 tahun penjara tentu akan menimbulkan ketakutan bagi seluruh tenaga kesehatan. Tidak hanya dokter, tetapi seluruh tenaga kesehatan yang undang-undangnya akan dicabut dalam RUU ini.
Oleh karena itu, DPD PPNI Kabupaten Nabire bersama dengan perwakilan DPK PPNI Kabupaten Nabire, meminta kepada DPR RI untuk memperhatikan masukan dari para nakes dan memperbaiki isi dari RUU Kesehatan Omnibus Law agar tidak merugikan nakes dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law yang dilakukan oleh DPD PPNI Kabupaten Nabire dan perwakilan DPK PPNI Kabupaten Nabire, menunjukkan bahwa nakes di Indonesia memiliki kesadaran dan kepedulian yang tinggi terhadap profesi dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Sebagai pihak yang berkepentingan langsung dengan RUU tersebut, penolakan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPR dalam membahas RUU Kesehatan Omnibus Law agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan oleh masyarakat.
[Nabire.Net]



Leave a Reply