INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » DPKP Deiyai: Penggantian Hak Tanah Harus Hormati Kepentingan Masyarakat

DPKP Deiyai: Penggantian Hak Tanah Harus Hormati Kepentingan Masyarakat

(DPKP Deiyai: Penggantian Hak Tanah Harus Hormati Kepentingan Masyarakat)
(DPKP Deiyai: Penggantian Hak Tanah Harus Hormati Kepentingan Masyarakat)

Deiyai, Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) menggelar sosialisasi mengenai mekanisme penggantian hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat terkait kebutuhan lahan untuk pembangunan daerah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPKP Kabupaten Deiyai, Kamis, 24 September 2026. Sosialisasi diikuti sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pembangunan dan pengelolaan kawasan permukiman di wilayah Kabupaten Deiyai.

Kegiatan ini menjadi forum untuk menjelaskan prosedur penggantian hak sekaligus membuka ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Pemahaman yang sama dinilai penting agar pelaksanaan pembangunan tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait status maupun hak masyarakat atas tanah dan bangunan.

Tanah Berkaitan dengan Kehidupan Masyarakat

Kepala DPKP Kabupaten Deiyai, Marselus Badii, S.IP., mengatakan persoalan tanah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari agenda pembangunan. Pemerintah membutuhkan kepastian mengenai lahan, namun pada saat yang sama hak masyarakat harus tetap mendapatkan perhatian.

Menurut Marselus, kebutuhan lahan dapat muncul dalam berbagai program pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur, perumahan, kawasan permukiman, jalan hingga fasilitas umum lainnya.

Namun, persoalan tanah di Deiyai tidak semata-mata berkaitan dengan nilai ekonomi.

“Tanah bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memiliki hubungan yang erat dengan kehidupan sosial, budaya, sejarah, dan identitas masyarakat,” kata Marselus.

Karena itu, pemerintah menilai proses penggantian hak perlu dilakukan dengan pendekatan yang terbuka dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan maupun hak atas tanah tersebut.

Musyawarah Dinilai Penting

Marselus menekankan komunikasi menjadi salah satu unsur penting dalam proses penggantian hak. Pemerintah dan masyarakat perlu memiliki ruang untuk membicarakan berbagai persoalan yang muncul sebelum suatu proses dilaksanakan.

Ia menyebut musyawarah, keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap hak masyarakat perlu menjadi bagian dari mekanisme tersebut.

“Proses penggantian hak atas tanah dan/atau bangunan perlu dilakukan dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, musyawarah, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Melalui sosialisasi tersebut, peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, pandangan maupun masukan mengenai mekanisme penggantian hak atas tanah dan bangunan.

Forum ini sekaligus diharapkan dapat menjadi sarana untuk menyamakan informasi antara pemerintah dan masyarakat sehingga informasi mengenai proses penggantian hak dapat dipahami secara lebih jelas.

Cegah Kesalahpahaman di Masyarakat

Menurut Marselus, keterbukaan informasi memiliki peran penting dalam mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat. Informasi yang tidak lengkap berpotensi menimbulkan persepsi berbeda mengenai proses penggantian hak dan pelaksanaan pembangunan.

Karena itu, DPKP Kabupaten Deiyai mendorong agar seluruh proses dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas dan keadilan serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mendukung proses pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan hak masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Marselus.

Diharapkan Perkuat Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Deiyai berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi langkah awal untuk membangun pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme penggantian hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dengan komunikasi yang berjalan sejak awal, proses pembangunan diharapkan dapat berlangsung secara lebih tertib sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang terdampak atau memiliki hak atas lahan.

Pada akhir kegiatan, Marselus menyampaikan apresiasi kepada panitia, narasumber, pemerintah distrik dan kampung, tokoh masyarakat, tokoh adat serta seluruh peserta yang mengikuti kegiatan.

Ia berharap forum tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan penyampaian informasi, tetapi dapat menjadi ruang untuk memperkuat hubungan dan kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Deiyai.

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.