INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Pemkab Deiyai Perkuat Pemahaman Warga soal Penggantian Hak Atas Tanah dan Bangunan

Pemkab Deiyai Perkuat Pemahaman Warga soal Penggantian Hak Atas Tanah dan Bangunan

(Pemkab Deiyai Perkuat Pemahaman Warga soal Penggantian Hak Atas Tanah dan Bangunan)
(Pemkab Deiyai Perkuat Pemahaman Warga soal Penggantian Hak Atas Tanah dan Bangunan)

Deiyai, Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) menggelar sosialisasi mengenai mekanisme penggantian hak atas tanah dan bangunan, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Deiyai, Mesak Pakage, S.E., yang hadir mewakili Bupati Deiyai. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan pemahaman mengenai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan.

Dalam sambutannya, Mesak menyampaikan bahwa pemahaman terhadap mekanisme penggantian hak menjadi hal penting, terutama ketika tanah atau bangunan masyarakat berkaitan dengan pembangunan maupun penyediaan fasilitas umum.

Ia mengapresiasi keterlibatan panitia dan narasumber dalam memberikan penjelasan kepada peserta.

“Pemahaman yang baik mengenai persoalan pertanahan dapat menjadi dasar untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat,” ujar Mesak.

Ia juga mengajak peserta mengikuti seluruh rangkaian sosialisasi secara serius agar materi yang diberikan dapat dipahami dan diterapkan sesuai ketentuan.

Menurutnya, koordinasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat diperlukan agar proses pembangunan di Kabupaten Deiyai dapat berlangsung secara tertib sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat.

Bahas Hak Masyarakat dan Tanah Adat

Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKP Kabupaten Deiyai, Donatus Mote, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya membahas hak atas tanah dan bangunan, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai penggunaan tanah masyarakat untuk kepentingan pembangunan.

Termasuk di dalamnya persoalan tanah adat yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat setempat.

Donatus menekankan bahwa pembangunan membutuhkan komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan pemilik atau pemegang hak atas tanah.

Kerja sama tersebut dinilai penting agar pemanfaatan tanah untuk pembangunan maupun fasilitas umum tetap memperhatikan hak masyarakat dan berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dorong Pembangunan yang Tertib

Sosialisasi ini diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman dalam proses pemanfaatan tanah serta memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Bagi masyarakat, pemahaman mengenai mekanisme penggantian hak dapat menjadi bekal dalam mengetahui proses yang harus ditempuh ketika tanah atau bangunan berkaitan dengan kebutuhan pembangunan.

Pemerintah Kabupaten Deiyai selanjutnya berharap peningkatan pemahaman tersebut dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi menjadi salah satu langkah untuk mendorong agar persoalan pertanahan dapat ditangani melalui komunikasi, koordinasi, dan pemahaman terhadap hak masing-masing pihak.

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.