DM Pelaku Pemalangan Jalan Di Gerbang Sadu Nabire, Diserahkan Aparat Polsek Nabire Barat Kepada Kejaksaan Negeri Nabire
Kasus pemerasan dan pengancaman (pemalangan) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Nabire Barat pada bulan Februari 2018 lalu dengan tersangka berinisial DM (23) telah diserahkan barang buktinya berikut tersangkanya oleh Satreskrim Polres Nabire Barat kepada Kejaksaan Negeri Nabire, selasa 10 April 2018.
Dalam penyerahan tersebut, barang bukti yang turut diserahkan yakni 2 buah batu, dan uang tunai 25 ribu, berikut tersangka DM sendiri.
Menurut Kapolsek Nabire Barat, Iptu Akhmad Alfian S.IK, tersangka DM (23) diproses dalam perkara Pemerasan dan pengancaman sebagai dimaksud dalam Primer Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Subsidair Pasal 335 Ayat (1) ke -1 Hukum Pidana.
Kejadian yang terjadi saat itu pada hari minggu tanggal 17 Februari 2018, tepatnya di jalan Trans Nabire-Moenamani, Kampung Gerbang Sadu, Distrik Nabire Barat.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Nabire menyatakan berkas penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Nabire Barat terhadap tersangka DM (23) Lengkap (P. 21), sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B -364 / T. 1.17 / Epp. 1 / 03 / 2018 Tanggal 16 Maret 2018,” tutur Kapolsek.
Tersangka diamankan oleh gabungan tim patroli Dalmas Polres Nabire dan Polsek Nabire Barat karena tertangkap tangan saat melakukan pemalangan di jalan Trans Nabire-Moenamani Kampung Gerbang Sadu, Distrik Nabire Barat.
Penyerahan tersangka DM dan barang bukti diterima oleh Afriandi Abadi SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nabire.
(Humas Polres Nabire/E.L)
Share on:
WhatsApp
Post Views: 797
Tinggalkan Balasan