DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua KPU Nabire & Minta KPU Nabire Umumkan Status Hukum Ayub Kayame Paling Lambat 6 Desember 2015
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik 20 orang penyelenggara Pemilu. Mereka dinyatakan tidak melanggar kode etik sebagaimana didalilkan oleh para Pengadu. Putusan tersebut dilaksanakan DKPP kamis kemarin (03/12) di Ruang Sidang DKPP Jakarta, dipimpin oleh Ketua majelis Prof. Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, Endang Wihdatiningtyas, Saut H Sirait, dan Prof. Anna Erliyana.
Salah satu nama yang direhabilitasi oleh DKPP yaitu Ketua KPU kabupaten Nabire, Petrus Rumere S.Sos M.Si.
Petrus Rumere diadukan oleh Habel Rumbiak selaku kuasa khusus dari Decky Kayame dan Sdr. Adauktus Takerubun terkait perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pada perkara dengan nomor registrasi 52/DKPP-PKE-IV/2015, ada tiga hal yang disangkakan kepada Teradu, Petrus Rumere Ketua KPU Nabire, Petrus Rumere diduga menerima tunjangan jabatan pada waktu bersamaan yakni sebagai PNS Pejabat Eselon IV Pemerintah Kabupaten Nabire dan sebagai Komisioner KPU Nabire. Meloloskan narapidana atas nama Ayub Kayame sebagai Calon Bupati Nabire pada Pilbup Nabire Tahun 2015. Dan mengabaikan proses sengketa yang masih berlangsung PTTUN Makassar atas Keputusan KPU Nabire Nomor 9/Kpts/KPU. Nabire/VIII/2015 Tentang Penetepan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nabire tanggal 24 Agustus 2015, dengan serta merta mengubah keputusan a quo pada tanggal 18 September 2015.
Terkait hal tersebut, DKPP mengeluarkan Maklumat berdasarkan No. 52/DKPP-PKE-IV/2015 dengan Keputusan sebagai berikut :
I. DKPP memutuskan bahwa
(1) Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
(2)Merehabilitasi nama baik para Teradu a.n Sdr. Petrus Rumere sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire, dan memerintahkan KPU Kabupaten Nabire untuk mengumumkan status hukum Sdr. Ayub Kayame terhitung sejak dibacakannya Putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara;
(3) Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh ) hari sejak dibacakannya Putusan; dan
(4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini;
II. Bahwa Putusan DKPP ini dibacakan dalam Sidang DKPP yang digelar pada Kamis, 3 Desember 2015 setelah diputuskan dalam pleno anggota pada Sabtu, 28 November 2015; dan
III. Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (12) UU No 15 Tahun 2011, Putusan DKPP Bersifat Final dan Mengikat, serta sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf k, Pasal 9 ayat (4) huruf k, dan Pasal 10 ayat (4) huruf k, dan Pasal 112 ayat (13) UU No 15 Tahun 2011, dan dengan memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf b angka 12 UU No 15 Tahun 2011, Bawaslu wajib melaksanakan Putusan DKPP dan mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP ini.
Post Views: 638
Tinggalkan Balasan