“DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran KEPP oleh Ketua KPU Nabire di Jayapura
Jayapura, 13 November 2024 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 219-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Selasa (12/11/2024).
Perkara ini diadukan oleh Hengki Wakei. Namun, Hengki absen dalam sidang ini tanpa keterangan yang jelas meskipun telah diundang oleh Sekretariat DKPP secara patut, yaitu lima hari sebelum sidang digelar.
Kendati demikian, Ketua Majelis tetap memutuskan untuk melanjutkan sidang ini tanpa kehadiran Pengadu.
“Kami tetap akan melanjutkan sidang ini meskipun Pengadu tidak hadir,” kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis, seperti dilansir Nabirenet dari laman web DKPP.
Pihak yang diadukan dalam perkara ini adalah Ketua KPU Kabupaten Nabire Sarlota Nelcy Martha Wartanoy diduga menetapkan syarat dan ketentuan Sekretariat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tanpa melaui rapat pleno dengan Anggota KPU Kabupaten Nabire. Selain itu, Sarlota juga didalilkan melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap Sekretaris KPU Kabupaten Nabire Saverius Tebai.
Dalil-dalil tersebut pun dibantah oleh Sarlota. Menurutnya, ia justru telah menegakkan aturan dalam menetapkan syarat dan kualifikasi untuk Sekretariat PPD Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Nabire.
Sebab, ada pihak-pihak tertentu yang ingin memasukkan orang-orang yang tidak memenuhi syarat sebagai Sekretaris dan Staf Sekretariat PPD di Kabupaten Nabire.
“Ada nama-nama kepala Distrik, lurah, Ketua RT dan Ketua RW yang dalam Pemilu 2024 justru melakukan banyak kecurangan tapi masuk kembali menjadi Sekretariat PPD untuk Pilkada Tahun 2024,” ucap Sarlota.
Untuk diketahui, Sekretaris dan Staf Sekretariat PPD ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Salah satu syarat menjadi Sekretariat PPD adalah PNS yang setidaknya bergolongan IIB.
“Karena itu, saya selaku Ketua KPU Kabupaten Nabire mengeluarkan selebaran yang berisi kepala distrik, kepala desa, lurah, kepala kampung RT RW tidak boleh menjadi Sekretaria PPD,” jelas Sarlota.
Dalam sidang ini, Sarlota mengakui bahwa dirinya memang sempat bertikai dengan Sekretaris KPU Kabupaten Nabire Saverius Tebai. Namun, ia menolak jika disebut menganiayai Saverius Tebai.
Pertikaian ini diakui lantaran dirinya emosi karena sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Nabire, Saverius Tebai seringkali tidak memberikan dukungan kepada pimpinan KPU Kabupaten Nabire.
“Setiap akan melakukan rapat internal pembahasan pelaksanaan tahapan pemilihan (Pilkada, red.), Sekretaris tidak berada di tempat, saat dihubungi juga tidak ada respon sehingga menimbulkan kebingunan dari kami sebagai penanggung jawab kegiatan tahapan Pilkada,” terang Sarlota.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah, yaitu Yulianus Nukuwo (unsur Masyarakat), Sepo Nawipa (unsur KPU), dan Markus Madai (unsur Bawaslu).
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan