Disnakkeswan Mimika Larang Bangun Kandang Ternak di Area Kota
Mimika, 15 Februari 2025 – Kandang ternak yang dibangun di dalam kota kerap mengganggu kenyamanan lingkungan, terutama karena belum adanya saluran pembuangan limbah hewan yang benar.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Mimika, Sabelina Fitriani, menyebut bahwa kewenangan untuk mengawasi kandang-kandang di dalam kota merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari tingkat Distrik, hingga Dinas Lingkungan Hidup.
Pihaknya juga gencar mensosialisasikan agar tidak membangun kandang di area kota. Ia menegaskan, sebelum membangun kandang, harusnya masyarakat datang ke peternakan untuk mengajukan membangun izin usaha beternak. Sehingga pihaknya bisa meninjau lokasinya sebagai pertimbangan apakah layak atau tidak.
Namun, banyak masyarakat yang sudah terlanjur membangun kandang di area kota. Bahkan, tidak jarang tetangga di sekitar kandang komplain akan polusi yang ditimbulkan.
“Ini masalah polusi iya, kadang-kadang ada yang sudah terlanjur memembangun kemudian ada komplain dari tetatangga, itukan kita agak susah. Sebenarnya kalau mereka datang mengajukan mau bangun untuk izin usaha peternakan, kita akan lihat dulu. Kalau lingkungannya tidak memungkinkan, ya kita tidak merekomendasikan,” katanya.
Sejauh ini, upaya dari dari Dinas Peternakan sendiri adalah melakukan sosialisasi kepada para pemilik kandang ternak untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana. Hal itu berguna untuk mengurangi polusi yang mungkin mengganggu lingkungan sekitar.
Tahun ini dinas peternakan memberi bantuan untuk pembangunan 10 unit IPAL, di mana saluran pembuangan sederhana ini nantinya bisa dicontoh oleh mereka yang terlanjur memiliki kandang di area perkotaan.
“Jadi ada IPAL sederhana yang sudah kita sampaikan kepada mereka dan sudah ada bantuan sedikit dari kita untuk membuat IPAL 10 unit. Ke depan bisa menjadi contoh bagi mereka untuk membuat IPAL sederhana bagi kandang di dalam kota,” pungkasnya.
[Nabire.Net/Yosef Doo]
Tinggalkan Balasan