Disnak Mimika Terbitkan Surat Edaran Larangan Jual Telur ke Luar Daerah
Mimika, 4 Februari 2025 – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mimika telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan pengiriman telur ke luar daerah sejak 27 Januari 2025 hingga 10 Februari 2025 mendatang.
Surat Edaran tersebut juga telah disampaikan kepada Badan Karantina Papua Tengah, Bandara Mozes Kilangin dan juga Syahbandar di Pomako.
Diketahui sebelumnya, Timika adalah penyumbang telur ke kabupaten tetangga seperti Yahukimo, Asmat, Wamena, Kabupaten Puncak, Mappi dan juga ke daerah pesisir-pesisir pantai.
Kepala Bidang Bina Usaha Peternakan, Agustinus Mandang menjelaskan, Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk menekan harga telur dan juga antisipasi kelangkaan mengingat banyaknya oknum yang memilih menjual ke luar daerah karena harganya menggiurkan.
“Sebenarnya di Timika tidak mengalami kelangkaan telur. Saya tidak tahu, apakah para pedagang ini membeli dalam jumlah banyak lalu menyimpannya untuk mengirimnya ke luar daerah. Saya tidak tahu persis, tapi dari hasil kami rapat bersama bahwa telur di Timika ini masih mencukupi,” katanya.
Menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir, telur menjadi salah satu penyumbang inflasi di Kabupaten Mimika. Padahal produksi telur jauh melampaui kebutuhan telur.
Setelah diselidiki, kata dia, ditemukan beberapa pedagang menjual harga telur mencapai harga Rp85 ribu satu rak. Padahal normalnya apabila dibeli langsung dari kandang atau peternaknya harganya hanya Rp65 – Rp68 ribu satu rak. Dan jika ingin menjualnya lagi ke masyarakat harganya adalah Rp70 ribu-Rp75 ribu.
Terkadang pedagang mengambil telur dari kandang dan menjualnya ke luar pulau dengan harga yang lebih tinggi, tetapi ada juga yang di jual di Timika dengan harga yang dibuat pedagang sendiri.
“Kita tidak mau menitikberatkan harga ini kepada masyarakat. Kita mau semua itu terjangkau oleh masyarakat jadi kalau pedagang ambil ke peternak ya kira-kiralah untungnya. Jangan ambil untung yang besar tapi menitikberatkan pada konsumen. Itu tidak boleh,” tegas Agustinus.
Oleh karena itu, Disnak menerbitkan Surat Edaran tersebut dan juga membuka posko-posko penjualan telur dengan harga yang lebih terjangkau.
Dimana ada tujuh posko yang dibuka yaitu Toko Hoky di SP 3, dua titik di Jalan Budi Utomo, Gg Pepaya, Toko Desi di Koperapoka, Toko Mitra Unggas di Budi Utomo Ujung.
“Kami berharap masyarakat yang membutuhkan telur bisa membeli di pos yang sudah kami buka. Hal itu untuk mengantisipasi harga yang dimainkan oleh pedagang,” pungkasnya.
[Nabire.Net/Yosef Doo]
Tinggalkan Balasan