Direktur PT. KJ Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Di Kabupaten Puncak Jaya
Polda Papua menetapkan Direktur PT. KJ dengan inisial TT sebagai tersangka, ketika dilakukan gelar perkara di Aula Direktorat Reskrimsus Mapolda Papua, Jayapura, Jumat(23/8).
Menurut Kabid Humas Polda Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya, S.IK., Senin (26/8), gelar perkara kasus dugaan korupsi di Kabupaten Puncak ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 56 / III / 2013 / Papua / SPKT, tanggal 21 Maret 2013.
Adapun kronologis permasalahannya, kata Kabid, pada Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan kegiatan pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kab. Puncak dan Pembangunan rumah jabatan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Puncak serta pembangunan rumah Jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Puncak tanpa melalui mekanisme pelelangan sebagaimana yang diamanahkan dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kegiatan pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Puncak di SKPD Sekwan DPRD Kabupaten Puncak senilai Rp3.078.991. 400,- pembangunan rumah jabatan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Puncak di SKPD Sekwan DPRD Kabupaten Puncak senilai Rp2.524.239. 400,- dan pembangunan rumah Jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Puncak di SKPD Sekwan DPRD Kabupaten Puncak senilai Rp2.215.435.000,- yang keseluruhannya bersumber dari dana DAU.
Kegiatan pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Kabupaten Puncak di SKPD Sekwan DPRD Kabupaten Puncak di kerjakan oleh PT. KJ dengan Direktur TT, sedangkan pembangunan rumah jabatan wakil Ketua I DPRD Kabupaten Puncak dan pembangunan rumah jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Puncak dikerjakan oleh TT dengan menggunakan PT. KS dengan Direktur SR. Terhadap Kegiatan pembangunan ke tiga rumah wakil rakyat tersebut masing-masing telah dilaksanakan pencairan uang muka sebesar 30% dari nilai proyek yaitu sebesar Rp814.532.809,- Rp667.775.337,- dan Rp586.082.818,- pada tanggal 9 November2010. Kemudian pada bulan April 2011 kembali dilaksanakan pencairan Termin I masing-masing 30 % dari nilai kontrak, namun kenyataannya hingga saat ini bangunan-bangunan dimaksud tak selesai dikerjakan dan masih berupa pondasi sehingga terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp2.507.516.310.-
Sehingga TT sudah memenuhi syarat untuk dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 21 orang dan telah menyita sejumlah dokumen-dokumen sebagai barang bukti. Sedangkan langkah selanjutnya adalah menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Papua untuk menentukan kerugian negara
(Sumber : BintangPapua.com)



Leave a Reply