Dinas PUPR Nabire Larang Aktivitas Bongkar Muat Kontainer di Jalan Sam Ratulangi & Kusuma Bangsa
Nabire, Pemerintah kabupaten Nabire melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), melarang aktivitas bongkar muat kontainer di sejumlah jalan yang baru diaspal.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Dinas PUPR kabupaten Nabire, 4 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Plt.Kepala Dinas PUPR Nabire, Martinus Makai.
Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh warga pemilik usaha dan toko di sepanjang ruas jalan Sam Ratulangi dan jalan Kusuma Bangsa yang terdampak pemeliharaan jalan, agar tidak melakukan aktivitas bongkar muat kontainer yang dapat merusak konstruksi badan jalan tersebut, sampai aspal cukup kuat (1 bulan) dari selesainya pekerjaan.
Apabila hal tersebut dilanggar, maka pemilih usaha/toko akan dikenakan sanksi ganti rugi untuk perbaikan jalan yang rusak tersebut atau ijin usahanya akan dicabut.
Sebelumnya, salah seorang warga Nabire memviralkan di grup Whatsapp Nabire.Net terkait aktivitas bongkar muat kontainer yang merusak jalan Sam Ratulangi Nabire, Senin (03/10/2022).
Hal itu disayangkan sejumlah pihak, mengingat jalan tersebut belum lama diaspal.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan