Dinas PUPR Kabupaten Mimika Gelar Sosialisasi Penataan Ruang untuk Tingkatkan Iklim Investasi
Mimika, 20 November 2024 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Perundang-undangan dan Pedoman Bidang Penataan Ruang di Hotel Horison Diana, Timika, pada Selasa, 19 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan, baik dari pihak pemerintah maupun pengusaha, terkait pentingnya penataan ruang yang lebih baik di Kabupaten Mimika.
Sosialisasi dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yakobus Karet, yang menjelaskan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011, kawasan perkotaan Timika telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN). Kawasan ini berfungsi sebagai pusat permukiman yang melayani kegiatan berskala internasional, nasional, atau antarprovinsi, menjadikan Kabupaten Mimika sebagai kawasan strategis untuk pembangunan yang dinamis dan berkelanjutan.
“Seiring dengan status strategis tersebut, iklim investasi di Kabupaten Mimika semakin signifikan dan berkembang pesat. Oleh karena itu, kami memerlukan kepastian hukum dan kemudahan dalam berinvestasi untuk mendukung perkembangan ini,” ujar Yakobus Karet.
Dalam rangka memperkuat ekosistem investasi, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang mencakup penyederhanaan prosedur dan persyaratan untuk mempermudah kegiatan berusaha. Salah satunya adalah persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan usaha di daerah.
Kegiatan ini juga mendalami penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen ATR/KBPN Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha dan non-usaha. Diperkenalkan pula petunjuk teknis terbaru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memberikan panduan mengenai persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang secara non-elektronik.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap terjadi kesamaan persepsi di kalangan pemerintah dan pengusaha dalam hal penataan ruang yang lebih baik. Hal ini penting untuk memperlancar proses pemanfaatan ruang dan mendukung peningkatan realisasi investasi yang dapat mempercepat pembangunan di Kabupaten Mimika,” tambah Yakobus Karet.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah, pengusaha, serta para pemangku kepentingan lainnya yang berperan dalam pengembangan dan pengelolaan ruang di Kabupaten Mimika. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang peraturan dan prosedur penataan ruang, diharapkan Kabupaten Mimika dapat menjadi lokasi investasi yang lebih menarik dan terstruktur, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan