INFO NABIRE
Home » Blog » Dinas Perdagangan Nabire Tegas Awasi BBM Bersubsidi dan Pangkalan Minyak Tanah

Dinas Perdagangan Nabire Tegas Awasi BBM Bersubsidi dan Pangkalan Minyak Tanah

(Kepala Bidang (Kabid) Meteorologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Nabire, Yulianus Lemauk, S.Sos)

Nabire, 27 Januari 2025 – Pelayanan BBM bersubsidi, baik di SPBU maupun pangkalan minyak tanah, akan ditertibkan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap administrasi izin usaha dan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Meteorologi dan Perlindungan Konsumen, Yulianus Lemauk, S.Sos., menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan pelayanan kepada konsumen berjalan sesuai aturan.

“Pelayanan BBM bersubsidi, termasuk di SPBU dan pangkalan minyak tanah, saat ini berjalan lancar. Namun, kami akan tetap memastikan kepatuhan pengusaha terhadap aturan, terutama dalam hal izin usaha dan pajak daerah,” kata Yulianus.

Fokus Pengawasan pada Pangkalan Minyak Tanah

Menurut Yulianus, pangkalan minyak tanah subsidi menjadi salah satu titik fokus pengawasan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pengusaha yang melanggar aturan, seperti beroperasi tanpa izin usaha atau terlambat membayar pajak daerah.

“Dengan membayar pajak daerah, pengusaha sudah membantu pemerintah membangun daerah. Oleh karena itu, kami melindungi hak pemilik pangkalan yang telah memenuhi kewajiban mereka,” ujarnya.

Kabid Perlindungan Konsumen juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan kontribusi melalui pengawasan TERA tahun lalu, baik kepada pedagang di Kabupaten Nabire maupun dalam distribusi minyak tanah subsidi.

Pengawasan Hak Konsumen dan Pemilik Usaha

Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen dan pemilik usaha yang sah. Yulianus menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran, termasuk modus yang mengganggu hak pemilik pangkalan, akan ditindak tegas.

“Kami siap menerima pengaduan dari masyarakat maupun pedagang yang merasa dirugikan. Pedagang juga membutuhkan kenyamanan, mengingat mereka telah membayar retribusi daerah,” tambahnya.

Sanksi Tegas untuk Pelanggaran

Yulianus menekankan bahwa pengusaha yang menganggap remeh aturan pemerintah dapat dikenai sanksi, hingga pencabutan izin usaha. Pengawasan ini dilakukan agar pelayanan BBM bersubsidi tetap berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“BBM subsidi, termasuk minyak tanah, sangat penting bagi kehidupan keluarga sehari-hari. Kami akan terus mengawasi dan memastikan pelayanan yang baik dan sesuai aturan,” tutup Yulianus.

[Nabire.Net/S.D]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

  • Leleng
    28 Januari, 2025 11:21 pada 11:21

    Tolong dipantau, diawasi dan didata kembali pangkalan minyak tanah di Sanoba, kami warga Sanoba sering tidak kebagian minyak tanah saat mengantri dengan alasan kalau minyak tanah tidak cukup.
    Tolong perhatian dan tindak lanjutnya, tksh

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

flyer tribal baru
previous arrow
next arrow