Dianggap Lalai, 38 Anggota PPD dari 8 Distrik di Intan Jaya Diberhentikan Sementara

(Dianggap Lalai, 38 Anggota PPD dari 8 Distrik di Intan Jaya Diberhentikan Sementara)

Intan Jaya, Sebanyak 38 Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dari delapan Distrik yang ada di kabupaten Intan Jaya, diberhentikan sementara oleh KPU Kabupaten Intan Jaya.

Pemberhentian sementara para Anggota PPD dari delapan Distrik tersebut sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya, tanggal 3 Maret 2024, yang ditandatangani Ketua KPU Intan Jaya, Nolianus Kobogau.



Penyebab 38 Anggota PPD dari delapan Distrik diberhentikan sementara dikarenakan adanya kelalaian dan kesengajaan tidak menghadiri rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Intan Jaya.

Adapun delapan Distrik yang dimaksud yaitu sebagai berikut :

  1. Distrik Agisiga

  2. Distrik Biandoga

  3. Distrik Hitadipa

  4. Distrik Homeyo

  5. Distrik Sugapa

  6. Distrik Tomosiga

  7. Distrik Ugimba

  8. Distrik Wandai

Berkaitan dengan hal tersebut, Nabirenet mencoba menghubungi Sekretaris KPU Intan Jaya, Atias Karoba, Minggu (03/03/2024) malam.

Kepada Nabirenet, Atias menjelaskan bahwa pihaknya bersama Ketua KPU Intan Jaya, akan memberikan keterangan langsung saat sudah berada di Nabire, untuk mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Provinsi Papua Tengah.

[Nabire.Net]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *