Demo Jilid II Tuntut Pemda Intan Jaya Turunkan Harga Tiket Nabire Sugapa dan Harga Sembako
Nabire, Solidaritas Mahasiswa se-Indonesia asal Kabupaten Intan Jaya dan masyarakat Intan Jaya kembali menggelar aksi demo damai jilid 2 di halaman Kantor UPBU
Penanggung Jawab Aksi, Daud Pigau, meminta agar harga tiket reguler dan tiket subsidi dari Nabire ke Intan Jaya diturunkan. Menurut Daud Pigau, harga tiket reguler sebelumnya 2.5 juta Rupiah, namun memasuki bulan Oktober naik sampai 4 juta.
“Harapan kami mahasiswa supaya pemerintah Intan Jaya bekerja sama dengan pihak Bandara Nabire supaya harga kembali seperti semula yaitu harga tiket reguler dan subsidi,” harap Daud Pigau.
Daud menjelaskan, jika sampai tanggal 25 Oktober 2023, tidak ada solusi terkait tuntutan mahasiswa dan masyarakat Intan Jaya, maka pihaknya akan melarang (menutup) rute penerbangan dari Nabire ke Intan Jaya.
Tanggapan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Nabire
Terpisah, Nabire.Net, meminta penjelasan dari Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Nabire, Mahendra, S.IP., Rabu (11/10/2023) siang.
Kepada Nabire.Net, Mahendra menjelaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan mahasiswa untuk membicarakan tuntutan mahasiswa Intan Jaya. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kabag Umum Pemda Intan Jaya.
Dijelaskan Mahendra, pada konteksnya sebagai Kepala UPBU sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, ranah terkait tarif itu bukan menjadi ranah UPBU Nabire. “Pengaturan tarif itu yang memonitor, mengendalikan dan mengawasi dari otoritas Bandar Udara, dalam hal ini untuk Nabire diawasi oleh otoritas Bandar Udara Wilayah IX Manokwari.”
Lanjut kata Mahendra, sebagai orang Kemenhub, sesuai dengan UU Nomor 1, untuk tiket penerbangan reguler atau bahasa masyarakat pesawat perintis ke daerah masing-masing, itu kalau pesawat subsidi perintis itu diatur oleh pemerintah. Kalau yang diluar subsidi perintis itu tidak ada aturannya untuk besaran tiket. “Saya jelaskan kepada mahasiswa, sesuai dengan UU Nomor 1 di Pasal 128 ayat 1 dan ayat 2 khususnya, kalau harga tiket yang bahasanya mereka itu subsidi perintis, disitu bunyinya adalah kesepakatan antara pemilik jasa dan pengguna jasa.
“Kami pihak bandara kapasitasnya bukan sebagai kapasitas penentu tarif atau pembuat tarif. Kami sama-sama dengan Airlines dan Airnav sebagai operator. Kami sebagai operator bandara, Airnav sebagai operator pelayanan navigasi udara, penerbang2 itu sebagai operator yang melayani penerbangan. Pengawasan semuanya itu tadi dari otoritas bandar udara,” tandas Mahendra.
Demo terkait harga tiket kali ini adalah demo kali kedua. Sebelumnya demo pertama dilaksanakan tanggal 2 Oktober 2023 lalu.
(Baca Juga : Solidaritas Mahasiswa Se-Indonesia Asal Intan Jaya, Keluhkan Kenaikan Harga Pesawat dari Nabire-Sugapa)
[Nabire.Net]
Tutup sdh skalian spy kelaparan….
Sapa suru tembaki pesawat2 yg k Sugapa?
Itu yg bikin maskapai malas layani rute sana…..yg mau y otomatis kasi mahal….TDK ada saingan