Curi Motor Di Jawa, Ditangkap Di Nabire

Seorang tukang ojek di Nabire bernama Cornan dan temannya yang sama-sama berasal dari pamekasan Madura, berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian dari Pamekasan bekerjasama dengan polres Nabire karena kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah dilakukan kedua pelaku beberapa tahun lalu di Pamekasan Madura Jawa Timur.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasar pengembangan dari kasus sebelumnya, yang dilakukan oleh Polres setempat.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, yakni Cornan (19), warga Desa Pangbatok, dan Fauzi (23) warga Desa Panagguan, Kecamatan Proppo. Berperan sebagai penadah hasil curian.

“Setelah kami mendengar informasi keberadaan pelaku, kami langsung membentuk tim untuk melakukan penangkapan disana (Papua). Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim (AKP Moh Nur Amin) dan Kanit Buser, Iptu Ihwan beserta beberapa anggota Reskrim,” kata AKP Siti Maryatun, Kabag Humas Polres Pamekasan, Rabu (04/02/2014).

Maryatun menambahkan, pihaknya melakukan pengejaran setelah mendengar informasi kebedadaan kedua pelaku di Nabire. “Keduanya telah melakukan pencurian sekitar satu tahun lalu di Lawangan Daya, dan di sebuah warnet di Jl Trunojoyo. Maka kami langsung membentuk tim untuk berangkat ke Nabire dan melakukan penagkapan terhadap tersangka,” imbuhnya.

Lebih lanjut Maryatun menjelaskan, keduanya berhasil ditangkap pada (28/01/2014). “Cornan yang berprofesi sebagai tukang ojek di Nabire, ditangkap saat berada di pangkalan ojek. Sedang Fauzi ditangkap saat berada di kosnya (tempat kos),” jelasnya.

Keduanya dikenai pasal yang berbeda, Cornan yang merupakan pelaku curanmor akan dijerat dengan pasal 363, dengan ancama kurungan penjara 7 tahun. Sedangkan Fauzi yang berperan sebagai penadah, dijerat dengan pasal 480 dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *