Cegah Corona, Pemkab Nabire Tak Ijinkan Acara Keramaian-Resepsi Pernikahan Selama 14 Hari
Nabire – Berkaitan dengan masih berlakunya status tanggap darurat Covid-19 dan terus meningkatnya pasien C-19 bahkan sampai pada kasus kematian, maka pemkab Nabire mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan pengendalian penyebaran Covid19 di kabupaten Nabire.
Hal tersebut sesuai surat edaran nomor 440/264/SET yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah kabupaten Nabire yang ditandatangani Sekda Nabire, Daniel Maipon, SSTP, senin (08/02/21).
Dalam surat edaran tersebut, ada dua hal penting yang menjadi penekanan dari pemerintah kabupaten Nabire guna mengendalikan penyebaran Covid-19 di Nabire.
Hal pertama berkaitan dengan ijin kegiatan resepsi pernikahan maupun acara lainnya yang mengumpulkan banyak orang. Untuk acara tersebut, pemerintah kabupaten Nabire melalui satgas Covid-19 tidak mengijinkan hal tersebut dilaksanakan, selama 14 hari, terhitung mulai hari ini 8 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
Selain itu pemkab Nabire juga mengingatkan kepada para pelaku perjalanan keluar masuk Nabire dengan transportasi udara, darat dan laut untuk wajib melaksanakan Rapid Test Antigen maupun Swab Test PCR.
Pemkab Nabire berharap agar semua pihak dapat menaati dan mematuhi terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di kabupaten Nabire.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan