43 ASN Nabire Terima SK Kenaikan Pangkat, Ini Pesan Bupati Nabire
Nabire, Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, berencana mengubah sistem pengurusan kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) dengan melibatkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Kebijakan ini disiapkan untuk mempercepat penataan administrasi kepegawaian sekaligus membuka peluang pengembangan karier bagi aparatur yang memenuhi persyaratan.
Bupati Nabire, Mesak Magai, mengatakan perubahan tersebut akan dilakukan melalui penguatan kapasitas pengelola administrasi kepegawaian di masing-masing OPD. Dengan demikian, proses pengurusan kenaikan pangkat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Rencana itu disampaikan Mesak saat memimpin apel gabungan ASN yang dirangkaikan dengan penyerahan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat dan pensiun di halaman Kantor Bupati Nabire, Senin (2/11/2026).
43 ASN Terima SK Kenaikan Pangkat
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 43 ASN menerima SK kenaikan pangkat dengan rincian enam orang dari golongan II, 27 orang golongan III, dan 10 orang golongan IV.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga menyerahkan SK pensiun kepada 15 ASN untuk periode November 2026.
Penyerahan dokumen kepegawaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata administrasi ASN, termasuk memastikan proses kenaikan pangkat dan pensiun berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mesak mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nabire telah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas penataan sistem administrasi kepangkatan di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, pelibatan OPD diperlukan agar pengurusan dokumen kepegawaian dapat dilakukan secara lebih efektif. Setiap OPD nantinya dipersiapkan memiliki operator yang memahami prosedur administrasi kenaikan pangkat pegawai.
“Kita juga akan melaksanakan bimtek bagi OPD masing-masing di wilayah Kabupaten Nabire untuk menyiapkan pengurusan kenaikan pangkat masing-masing OPD,” kata Mesak.
Melalui bimbingan teknis (bimtek) tersebut, pemerintah daerah berharap para operator OPD memiliki pemahaman yang memadai mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan kenaikan pangkat ASN.
ASN Pensiun dengan Pangkat Rendah Jadi Perhatian
Selain mendorong perubahan sistem administrasi, Mesak menyoroti persoalan pengembangan karier ASN yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, tetapi memasuki masa pensiun dengan pangkat relatif rendah.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian dalam pembenahan manajemen kepegawaian. Administrasi kepangkatan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan dokumen, tetapi juga berhubungan dengan perjalanan karier dan kesempatan pengembangan profesional seorang pegawai.
Pemerintah Kabupaten Nabire juga berencana membahas pengembangan jabatan fungsional bagi ASN golongan II dan III, termasuk pegawai dengan latar belakang pendidikan SMA atau sederajat.
Rencana ini diarahkan untuk mengidentifikasi peluang pengembangan karier berdasarkan persyaratan jabatan, kualifikasi pendidikan, kompetensi, serta ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Persiapan SDM Aparatur di Papua Tengah
Mesak menilai penguatan sistem kepangkatan dan peningkatan kompetensi ASN semakin penting bagi Kabupaten Nabire setelah Papua Tengah terbentuk sebagai provinsi tersendiri.
Penataan administrasi kepegawaian diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur sekaligus memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Melalui keterlibatan OPD, pemerintah daerah juga berharap proses administrasi menjadi lebih tertata dan kebutuhan pengembangan karier pegawai dapat ditangani secara lebih terencana.
Ke depan, pelaksanaan bimbingan teknis dan penyiapan operator di setiap OPD menjadi bagian penting dari rencana perubahan tersebut. Pemerintah Kabupaten Nabire diharapkan dapat menindaklanjuti koordinasi dengan BKN agar mekanisme baru berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi ASN yang memenuhi persyaratan.
Pembenahan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kepegawaian, tetapi juga memperluas kesempatan bagi aparatur untuk mengembangkan karier dan menduduki jabatan sesuai kompetensi masing-masing.
[Nabire.Net/Musa Boma]





Tinggalkan Komentar