Bupati Nabire Larang Peredaran Minuman Keras Jelang Idul Fitri dan Nyepi

(Bupati Nabire Keluarkan Surat Imbauan Larangan Peredaran Minuman Keras Jelang Idul Fitri dan Nyepi)
Nabire, 27 Maret 2025 – Dalam upaya menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan damai bagi seluruh masyarakat, khususnya umat Islam dan Hindu yang akan merayakan Idul Fitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, Bupati Nabire mengeluarkan Surat Imbauan dengan Nomor: 3.4.2/360/Set.
Dalam surat tersebut, Bupati Nabire menegaskan larangan menjual, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman keras beralkohol di seluruh wilayah Kabupaten Nabire. Larangan ini berlaku mulai 25 Maret hingga 5 April 2025.
Surat imbauan ini ditujukan kepada para distributor dan pengecer minuman beralkohol, pemilik tempat hiburan malam, serta seluruh masyarakat Kabupaten Nabire.
Langkah ini diambil guna menjaga kerukunan antarumat beragama dan memberikan kenyamanan bagi umat Islam dalam merayakan Idul Fitri pada 1 April 2025, serta umat Hindu dalam melaksanakan Hari Suci Nyepi pada 29 Maret 2025.
Pemerintah Kabupaten Nabire berharap seluruh pihak dapat mematuhi himbauan ini dengan penuh tanggung jawab demi menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.
[Nabire.Net]
Share on:
WhatsApp
Post Views: 2,669
Tinggalkan Balasan