Bupati Nabire Larang Jual Miras Mulai 5 Desember 2019 Sampai 6 Januari 2020

(Bupati Nabire saat berkunjung ke lokasi kebakaran di Oyehe Nabire)

Nabire – Memasuki bulan Desember yang identik dengan bulan yang penuh sukacita bagi umat Kristen, Bupati Nabire meminta agar di bulan ini, Nabire bisa bersih dari minuman beralkohol (miras) dan juga petasan.

Hal itu disampaikan Isaias Douw, sesuai Surat Edaran Nomor 300/2822/SET tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol, Penjualan dan Membunyikan Petasan/Meriam menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, tanggal 29 November 2019.



Dalam surat tersebut, Bupati meminta kepada seluruh pemasok, pelaku usaha serta pemegang surat ijin tempat penjualan miras agar tidak melakukan aktivitas jual beli miras mulai tanggal 5 Desember 2019 hingga 6 Januari 2020.

Jika menyalahi aturan maka akan disanksi dengan pencabutan SITU, SIUP, SIP-MB, SITP-MB, dan diproses sesuai UU yang berlaku.

Demikian halnya dengan masyarakat yang memproduksi dan menjual minuman lokal, agar tidak melakukan aktivitas produksi dan jual beli minuman lokal mulai tanggal 5 Desember 2019 hingga 6 Januari 2020.

Kepada Satpol PP, Bupati meminta ikut mengawasi aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol ini serta melakukan penindakan jika ada pelanggaran.

Bupati menegaskan bahwa diperlukan rasa saling menghargai dan toleransi antar umat beragama tidak saja di bulan Desember, tapi pada perayaan Idul Fitri maupun hari-hari besar keagamaan yang lain, demi kedamaian dan ketentraman warga Nabire.

[Nabire.Net]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *