Bupati Biak Tanggapi Santai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Meski sudah ditetapkan status sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran Negara bernilai Rp 84 miliar oleh penyidik Reskrimsus Polda Papua, Bupati Biak Numfor Thomas Ondi menanggapi santai.

Thomas Ondi, Minggu hanya berujar pendek sambil tertawa. “Saya belum bisa bicara saat ini dan  ada waktu untuk saya memberikan keterangan nanti,” ujar Ondi yang saat dihubungi sedang menggelar open house tahun baru.

Thomas Ondi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran negara senilai Rp 84 miliar saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan di Setda Kabupaten Mamberamo Raya, sebelum dirinya menjabat bupati.

Walaupun sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun pihak kepolisian bisa mengambil tindakan penahanan.Bupati Thomas Ondi akan dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun.

(WP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *