Bulan Suci Ramadhan, Judi Togel Masih Merajalela di Deiyai

Deiyai, Perjudian bukan hanya semakin merajalela di Nabire, tetapi di kabupaten Deiyai pun demikian. Aksi perjudian ini membuat geram sejumlah pihak di Deiyai.
Bahkan di bulan suci Ramadhan, saat umat Islam menjalankan ibadah puasa, perjudian jenis togel tetap masih merajalela. Seharusnya hal ini bisa menjadi perhatian bagi pemerintah daerah di kabupaten Deiyai untuk menghormati toleransi umat beragama dengan menghentikan segala jenis perjudian.
Kapolres Deiyai, AKBP Herzoni Saragih S.IK MH, menegaskan, segala liputan di wilayah hukum Polres Deiyai sudah menjadi perhatian Polres Deiyai, sementara saat ini sedang disusun formulasi untuk menindak dan menertibkan judi togel.
“Mohon maaf atas waktu yang terlalu lama dalam kami menindak lanjutinya karena dengan beberapa pertimbangan, Namun kami telah memberi himbauan kepada warga yang tempatnya dijadikan arena judi untuk tidak mengijinkan hal tersebut,” ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan, tempat-tempat judi di Deiyai sudah dikantongi pihak Polres Deiyai. Secepatnya akan dilakukan penindakan jika himbauan dari kami tidak ditindaklanjuti oleh bandar judi.
Kapolres juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Deiyai untuk menciptakan lapangan kerja bagi warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap, guna menghindari perbuatan kriminal yang merugikan orang lain.
(Baca Juga : Kapolres Deiyai Berharap Bupati Deiyai Tegas Terhadap Pemberantasan Judi Togel)
Diharapkan agar warga masyarakat Deiyai bisa bersatu menindak tegas para bandar judi jenis apapun di Deiyai, karena warga Deiyai sendiri yang menolak adanya perjudian beberapa waktu lalu saat aksi demo damai di Waghete.
Sebagai informasi, sebelumnya, Dewan Adat bersama dengan Tokoh Agama, Pemerintah Daerah dan warga masyarakat kabupaten Deiyai, sepakat mendukung penolakan segala jenis perjudian dan penjualan miras di kabupaten Deiyai.
(Baca Juga :Â Berani Jual Judi dan Miras di Deiyai, Siap-Siap Didenda 100 Juta)
Hal tersebut tergambar dari aksi unjuk rasa damai di lapangan Sepak Bola Waghete, Selasa (29/03/02).
Dalam aksi tersebut dilakukan penandatanganan surat pernyataan dan petisi oleh pemerintah daerah, TNI dan Polri, serta Dewan Adat dan Tokoh Agama di kabupaten Deiyai.
Jenis Permainan Perjudian dan miras yang ditolak antara lain:
1. Permainan judi jenis King-King;
2. Permainan judi jenis Roleks;
3. Permainan judi jenis Bola Guling/Bola Putar;
4. Permainan judi jenis Dadu;
5. Perdagangan, penyaluran/pendistribusian, penjual/pengedar serta mengonsumsi berbagai jenis minuman keras (miras), jenis: Vodka, Bir, Jenifer, Whisky, Drum, Alkohol;
6. Menjual/mengedar, mengonsumsi jenis makanan larangan yaitu: pinang, sirih, kapur;
Setiap pengusaha, pemasok, pengedar, penyimpan, penjual (importir, distributor, sub distributor, pengecer serta larangan bermain, pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol dan penyakit sosial, judi dadu, Rolex, Togel, Sabung Ayam dan King King dan penjual/pengedar dan mengonsumsi pinang, sirih, kapur di wilayah hukum Distrik Tigi, dan sebagaimana akan dikenakan sanksi rata-rata 100.000.000 (Seratus Juta).
[Nabire.Net]
Tinggalkan Komentar