INFO NABIRE
Home » Blog » BPOM Papua Pidanakan Pelaku Usaha Farmasi Di Nabire Yang Melanggar UU Perlindungan Konsumen

BPOM Papua Pidanakan Pelaku Usaha Farmasi Di Nabire Yang Melanggar UU Perlindungan Konsumen

1

Akibat pelanggaran terhadap Undang-undang Pangan, seorang pelaku usaha beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Nabire oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM Jayapura  bersama-sama dengan Korwas PPNS Polda Papua dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Propinsi Papua pada tanggal 25 Pebruari 2016. 

“Ini kami lakukan setelah berkas kami dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Propinsi Papua,” demikian kata Kepala Balai Besar POM di Jayapura Drs. H.G. Kakerissa, Apt.

Pelaku melanggar Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (3) yaitu memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan atau barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi yang lengkap.

Pelanggaran terhadap Undang-undang tentu ada sanksinya. “Efek Jera diharapkan dari pelaku usaha” demikian ungkapan Kepala Balai Besar POM di Jayapura. Kalau sebelumnya terhadap pelaku usaha telah diberi pembinaan dan telah diperingatkan namun mereka tidak mengindahkan dan tidak ada itikad yang baik untuk berubah, maka kali ini kami tempuh melalui jalur hukum.

2

Balai Besar POM di Jayapura berkomitmen untuk  terus menerus melakukan pengawasan terhadap produk Obat dan Makanan yang beredar guna melindungi masyarakat terhadap Obat dan Makanan yang beresiko terhadap kesehatan. Olehkarena itu himbauan kepada pelaku usaha agar tidak menjual Obat dan Makanan yang bersiko terhadap kesehatan.

(BPOM)

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.