BPKAD Nabire Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018
Nabire – Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel maka diperlukan proses yang baik dari mulai perencanaan, penganggaran, penata usahaan dan pelaporan. Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan komitmen pihak yang terkait dengan pengelolaan keuangan baik di tingkat SKPD, SKPKD dan Pimpinan Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, bertempat di Hall Kantor BPKAD Nabire, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan SKPD tahun anggaran 2018 Pemerintah kabupaten Nabire, Senin (03/12).
Rapat tersebut dipimpin langsung Bupati Nabire didampingi Wakil Bupati, Sekda, Kepala BPKAD dan Kepala Inspektorat. Sedangkan peserta rapat adalah para pimpinan SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten Nabire.
Dalam rapat ini ditekankan kepada setiap SKPD agar tertib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai Permendagri Nomor 55 Tahun 2008.
Selain itu dalam rapat ini dibahas sejumlah poin penting yang menjadi catatan dan perhatian bagi setiap SKPD di Nabire. Poin penting tersebut adalah sebagai berikut :
-
Laporan SPJ fungsional Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran disampaikan kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan SPJ untuk bulan Desember tahun berkenaan, disampaikan pada hari kerja terakhir bulan tersebut.
-
Laporan Realisasi Anggaran Semester I dan Prognosis enam bulan berikutnya disampaikan kepada PPKD paling lambat 10 hari kerja setelah Semester I berakhir.
-
Laporan keuangan SKPD disiapkan oleh PPK-SKPD dan disampaikan kepada Bupati melalui PPKD paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk laporan keuangan SKPD tahun 2018, disampaikan paling lambat tanggal 20 Februari 2019.
-
Laporan Keuangan SKPD mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual.
-
Uang Persediaan (UP) merupakan modal kerja awal tahun bagi bendahara pengeluaran untuk melaksanakan kegiatan. Ketika UP tersebut digunakan kemudian di LPJ-kan, selanjutnya BUD menerbitkan SP2D GU berikut ilustrasi penggunaan dana UP.
-
Tambahan Uang (TU) persediaan adalah dana yang digunakan untuk suatu kegiatan jika UP tidak mencukupi. TU dipertanggungjawabkan dalam bulan berkenaan.
-
Batas pengajuan SPP-TU ke BUD paling lambat tanggal 25 bulan berkenaan. Sedangkan di bulan Desember, pengajuan SPP-TU ditiadakan.
-
Instansi yang menangani penyaluran dana kampung diminta lebih ketat dalam mengawasi penyaluran dana kampung, mengingat penyaluran dana kampung terkesan lambat.
Ke 8 (delapan) poin tersebut wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh setiap SKPD sehingga tata kelola keuangan yang baik dapat diwujudkan, dan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang sudah diraih oleh pemkab Nabire selama 2 tahun berturut-turut dapat dipertahankan.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan