BPKAD Deiyai Latih Bendahara OPD untuk Cegah Keterlambatan Gaji November
Deiyai, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, menggelar pelatihan penginputan gaji pegawai untuk meningkatkan ketepatan administrasi pembayaran gaji November 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula BPKAD Deiyai, Selasa (27/10/2026), tersebut diikuti bendahara pengeluaran dan bendahara gaji dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Deiyai, Rustam Effendi, mengatakan pelatihan ini difokuskan pada pemahaman teknis penginputan data pegawai melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menurut Rustam, penguasaan tahapan penginputan sangat penting agar proses administrasi pembayaran gaji dapat diselesaikan sesuai jadwal dan tidak terkendala keterlambatan pengiriman data.
“Pelatihan ini untuk memberikan pengetahuan tentang tata cara penginputan data pegawai, terutama gaji bulan November. Kami berharap ke depan bendahara tidak mengalami keterlambatan dalam penginputan di SIPD,” kata Rustam.
Bendahara OPD Diberikan Pemahaman Teknis SIPD
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai tahapan penginputan data pegawai yang berkaitan dengan proses administrasi penggajian. Para bendahara dari berbagai OPD mengikuti materi yang disampaikan dengan antusias.
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya BPKAD Deiyai meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang menangani administrasi keuangan di lingkungan pemerintah daerah.
Ketepatan penginputan data menjadi salah satu aspek penting dalam proses pengelolaan pembayaran gaji. Kesalahan maupun keterlambatan dalam penyampaian data berpotensi menghambat penyelesaian administrasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pengelolaan Keuangan Daerah Mengacu pada Regulasi
Penggunaan SIPD mendukung pengelolaan informasi pemerintahan daerah, termasuk administrasi keuangan dan penatausahaan pelaksanaan anggaran.
Pengelolaan keuangan daerah sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Melalui pelatihan tersebut, BPKAD Deiyai berharap seluruh bendahara OPD semakin memahami prosedur penginputan data sehingga administrasi penggajian berjalan lebih tertib, efektif, dan tepat waktu.
Peningkatan kapasitas bendahara diharapkan dapat mendukung kelancaran pembayaran hak pegawai serta memperkuat kualitas tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Deiyai.
[Nabire.Net]





Tinggalkan Komentar