BP2RD Nabire Akan Tertibkan APK Pemilu Maupun Baliho Yang Tak Berijin

Nabire – Menjelang Pemilu 2019, sejumlah Alat Peraga Kampanye mulai terlihat di berbagai titik di kota Nabire. APK berupa baliho tersebut menampilkan potret para calon legislatif yang bersaing mempromosikan profilnya kepada warga Nabire.

Namun APK atau baliho tersebut wajib memiliki ijin resmi. Jika tidak maka APK akan ditertibkan oleh Badan Pelayanan Pajak & Retribusi Daerah (BP2RD) kabupaten Nabire.

Hal itu ditegaskan Kepala BP2RD Nabire, Ganis Komarianto SE M.Si. Dijelaskan Ganis, setiap caleg yang memasang APK wajib melaporkan diri ke BPPRD.

Mereka wajib membayar pajak sesuai aturan yang berlaku yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Perda Nomor 7 Tahun 2018 yang sebelumnya Perda Nomor 4 Tahun 2010.

“Segala macam jenis yang berbau pajak seperti reklame, sticker promosi di mobil, atas nama pribadi dan golongan maupun usaha, dikenakan pajak sesuai perundang-undang yang berlaku. Kecuali reklame atau baliho yang dipasang oleh institusi pemerintah, maka tidak kena pajak tapi tetap perlu penomoran dari BPPRD”, beber Ganis, seperti dilansir Nabire.Net dari Papuapos Nabire.

Sementara itu, Sekretaris BPPRD Nabire Fatmawati, SSTP, menambahkan, perihal APK tersebut sudah dirapatkan dengan KPU Nabire. Dan APK tersebut tidak gratis.

Oleh karena itu pihaknya akan mendata semua reklame dan baliho yang dipasang liar tanpa nomor, jika tidak sesuai aturan maka baliho akan diturunkan dan selanjutnya akan dinformasikan ke pemilik baliho.

soal reklame Caleg itu sudah pernah kami rapatkan dengan pihak KPU Nabire. Yang mengikuti rapat saat itu Kasubid perhitungan Simon Singgamui dan Kabid Penetapan Eko. “Sudah dijelaskan kalau tidak gratis,” tegasnya.

Menyangkut jumlah atau nilai pajaknya, terang dia, perhitungannya sama degan reklame usaha dan disesuaikan ukuran reklame yang ada. Rumusan aturan Perda seperti pajak reklame baliho Caleg insendentil 27.000/bln dikalikan (x) 4 index dikali ukuran baliho dan x 25%. Sedangkan rumus pajak rekalme frudential atau misalnya ukuran reklame 3 M x 1,5 M perhitungannya 275,000 dikalikan (3X1,5) x 4.5 x 25%.

Pungutan pajak ini nantinya akan dimasukan ke PAD, bukan untuk kepentingan sendiri melainkan untuk pembangunan Kabupaten Nabire.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *