Bimbingan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah di SMK Negeri 3 Makimi

Bimbingan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah di SMK Negeri 3 Makimi

(Bimbingan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah di SMK Negeri 3 Makimi)

Nabire, Bertempat di SMK Negeri 3 Makimi, Rabu 17 Maret 2022, telah dilaksanakan sosialisasi tentang Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah yang diselenggarakan oleh Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nabire.

Kegiatan ini menghadirkan  narasumber Kepala Kantor Urusan (KUA) Distrik Makimi Abdul Harris,S.Ag, yang sekaligus membuka kegiatan dan membawa sambutan mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nabire.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Urusan Agama Distrik Makimi mengatakan bahwa kegiatan ini sangat Penting untuk membekali para siswa diusia remaja dan sebagai generasi penerus Bangsa, dengan demikian maka anak muda perluh menyikapi persoalan yang dinamis di era globalisasi dan informasi yang berkembang saat ini agar dapat menentukan kapan akan dilangsungkan pernikahan dalam usia yang ideal.

Yang dimaksud dengan usia ideal adalah 25 tahun bagi laki-laki dan perempuan minimal 21 tahun. dan pernikahannya harus dipersiapkan secara matang oleh calon pengantin (catin) agar tidak terjadi perceraian diusia perkawinan yang masih muda dikarenakan kurangnya pengetahuan dan persiapan yang matang.

Oleh karena itu, ia berharap, selain keluarga, sekolah SMK Negeri 3 Makimi juga bisa berperan memberikan Sosialisasi bimbingan pra nikah melalui unit-unit Kantor Urusan Agama (KUA) di Distrik kepada para siswanya tentang dampak negatif di jaman milenial.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Makimi Abdul Harris, S.Ag memberikan materi Implementasi tentang Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 merupakan Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang substansi perubahannya adalah terkait dengan batas usia menikah yang diperbolehkan.

Dalam penyampaian terkait UU tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Makimi, lebih menekankan kepada proses dari pernikahan serta usia yang diperbolehkan untuk menikah.

Kegiatan ini bersifat internal yang diikuti oleh peserta dari SMK Negeri 3 Makimi. Jumlah siswa yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 85 orang siswa.

Terlihat para siswa-siswi yang mengikuti kegiatan ini, sangat antusias dalam mendengarkan penjelasan tentang undang-undang yang menyangkut pernikahan ini.

Lanjut ketua Panitia Penyelenggara Kasmiati Aminuddin Latif, S.Hi Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada remaja usia sekolah untuk meningkatkan wawasan yang terkait dengan perkawinan dan keluarga, dan untuk mempersiapkan keluarga sakinah, mawaddah, Warahmah agar dapat menghindari terjadinya pernikahan dini dan mengurangi/ menekan timbulnya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tanggah) setelah menikah nanti, berlangsung dengan penuh hikmat dan kekeluargaan.

[Nabire.Net/Oktovince Boma]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *