Besok, DKPP Akan Periksa Ketua & Anggota KPU Nabire

(Besok, DKPP Akan Periksa Ketua & Anggota KPU Nabire)

Nabire, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 116-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura pada Kamis (22/4/2021) pukul 13.00 WIT.

Dua perkara ini diadukan oleh Adriana Sahempa dan Yulianus Nokuwo. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire yakni Wihelmus Degey, Nelius Agapa, Joni Kambu, dan Rahman Syaiful sebagai Teradu I sampai IV.

Pengadu mendalilkan pada tanggal 25 Januari 2021, KPU Kabupaten Nabire membuka Kotak Suara di Kantor KPU pukul 12.13 WIT dan ditemukan adanya Dokumen Form C Hasil KWK dari 20 TPS yang pada saat rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara ditingkat PPD Dipa tanggal 15 Desember 2020, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan oleh PPD.

Kemudian pada tanggal 17 Desember 2020 pada saat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pada tingkat KPU Kabupaten Nabire, C hasil KWK dari 20 TPS di Distrik Dipa tidak dapat ditunjukkan oleh PPD Dipa sesuai perintah Bawaslu Kabupaten Nabire

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.

Rencananya, sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi Tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Swab Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya.

[Nabire.Net/Humas DKPP]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *