Belum Terima Gaji dan Rapelan, Guru P3K Tingkat SMA/SMK Pertanyakan Nasib Mereka ke Kepala Dinas Pendidikan Nabire

Nabire, Menindaklanjuti hasil pertemuan antara 56 Guru P3K tingkat SMA/SMK di Nabire dengan Ketua PGRI Nabire terkait status Guru P3K dan gaji mereka yang belum dibayar, maka telah dilakukan pertemuan lanjutan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire.
Hadir dalam pertemuan ini yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Nabire, Jumat siang (14/04/2023) ini, Kepala Dinas Pendidikan Nabire, Dra. Dina Pidjer, Ketua PGRI Kabupaten Nabire, J.M Ramandey bersama Sekretaris, Lukman dan perwakilan Guru P3K tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Nabire.
Dalam pertemuan ini, Kepala Dinas Pendidikan Nabire, Dra. Dina Pidjer, mengatakan, Guru P3K SMA/SMK masih menjadi wewenang Pemerintah Provinsi bukan kabupaten.
Lanjut kata Kepala Dinas Pendidikan Nabire, Pemerintah Kabupaten tidak dapat membayarkan hak para Guru P3K karena menunggu SK pelimpahan ke daerah. Selain itu dana di kabupaten tidak tersedia.
Dalam pertemuan ini, Ketua PGRI kabupaten Nabire, J.M Ramandey didampingi Sekretaris PGRI, Lukman, mendesak agar Kepala Dinas Pendidikan Nabire bisa membantu mengatasi persoalan hak Guru P3K tingkat SMA/SMK di Nabire yang belum dibayarkan oleh Provinsi.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris PGRI, Lukman memberi contoh surat yang dikeluarkan oleh Plt. Gubernur Papua Barat Daya. Contoh surat diberikan Sekretaris PGRI Nabire kepada Kepala Dinas Pendidikan Nabire. Surat tersebut bisa dijadikan contoh untuk mendesak pemerintah daerah.
Di akhir pertemuan, Kepala Dinas Pendidikan Nabire berharap agar para Guru P3K bisa bersabar.
Sementara itu, sehari sebelumnya, pihak Guru P3K tingkat SMA/SMK kabupaten Nabire telah mengadakan pertemuan secara daring via Zoom dengan Kepala Dinas PPAD Papua, Christian Sohilait, ST., M.Si.
Inti dari hasil pertemuan tersebut yaitu Pemda tidak bisa membayar hak guru karena masih menunggu regulasi dari Menpan RB.
Direncanakan pada hari Minggu (16/04/2023), Kepala Dinas PPAD Papua dan Tim akan bertolak ke Jakarta dan bertemua Menpan difasilitasi Wamendagri pada hari Senin (17/04/2023).
Kepala Dinas PPAD Papua mengakui bahwa keterlambatan pembayaran gaji dan rapelan Guru P3K di daerah karena regulasinya berbeda dengan PNS, P3K tidak ada mutasi karena ada proses Daerah Otonomi Baru sehingga harus menunggu regulasi Menpan RB, karena semua kewenangan ada di Kemenpan RB.
Jika sudah ada hasil dari Menpan maka jawaban dalam bentuk nota atau catatan pun beliau langsung akan kirimkan ke Kepala Daerah masing-masing untuk eksekusi gaji.
Sebelumnya diberitakan puluhan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) SMA/SMK di Nabire, mendatangi Kampus USWIM Nabire untuk melakukan pertemuan dengan Ketua PGRI Nabire guna membahas status dan gaji mereka yang belum dibayar, Kamis (13/04/2023).
(Baca Juga : Belum Terima Gaji dan Rapelan, Puluhan Guru P3K Tingkat SMA/SMK di Nabire Pertanyakan Nasib Mereka)
Pertemuan tersebut dilaksanakan dihadiri Ketua PGRI Kabupaten Nabire, J.M Ramandey, didampingi Wakil Sekretaris, Lukman, serta dihadiri 56 guru P3K se-Nabire.
Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Guru P3K, Andri Widya, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya pertemuan ini terkait dengan pelimpahan status Guru P3K dari Provinsi Papua ke Papua Tengah yang berdampak pada tertundanya hak-hak Guru P3K SMA/SMK yang ada di Provinsi Papua lebih khusus di Kabupaten Nabire.
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Nabire, J.M Ramandey, berharap, siapapun yang berwenang mengurus hal ini, tidak mengulangi lagi permasalahan ini, karena sebelumnya sudah pernah ada kasus serupa yaitu pengalihan status dari Kabupaten ke Provinsi yang berdampak kepada pembayaran gaji guru.
[Nabire.Net]




Leave a Reply