Bawaslu Papua Tengah: Putusan Sengketa Pemilukada 2024 di MK, Lima Kabupaten Selesai, Tiga Masih Berlanjut

(Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Markus Madai)

Nabire, 9 Februari 2025 – Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Markus Madai, menyampaikan bahwa hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 di Papua Tengah telah memasuki tahap akhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari delapan kabupaten yang mengajukan sengketa, lima kabupaten telah mendapat putusan dismissal, sementara tiga kabupaten lainnya masih berlanjut ke sidang pembuktian.

“Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat Papua Tengah, khususnya di delapan kabupaten, bahwa setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Tengah, semua sengketa telah bermuara di Mahkamah Konstitusi. Lima kabupaten, yakni Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, dan Intan Jaya, telah diputus dismissal oleh MK, termasuk sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah,” jelas Markus Madai.

Namun, masih terdapat tiga kabupaten yang melanjutkan proses sidang pembuktian di MK, yaitu Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Puncak Jaya. “Di Mimika ada satu perkara yang lanjut ke pembuktian, di Puncak satu perkara pembuktian, dan di Puncak Jaya juga satu perkara yang masih dalam tahap lanjutan,” tambahnya.

Keputusan MK Bersifat Final dan Mengikat

Markus Madai menegaskan bahwa putusan dismissal bukan keputusan akhir bagi tiga kabupaten yang masih menjalani sidang pembuktian. Dalam tahap ini, masing-masing pihak akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat argumentasi mereka di hadapan MK.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Papua Tengah untuk menerima hasil putusan MK dengan tenang dan lapang dada. Keputusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi tahapan lain setelahnya. Baik KPU daerah maupun KPU Provinsi Papua Tengah telah menyelesaikan seluruh proses tahapan pemilukada,” ungkapnya.

Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Menjaga Kondusivitas

Markus juga meminta masyarakat, khususnya di Mimika, Puncak, dan Puncak Jaya, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi selama proses sidang pembuktian berlangsung.

“Kami harap para calon bupati dan wakil bupati di tiga kabupaten ini dapat memberikan pemahaman politik yang baik kepada masyarakat. Tahapan ini belum selesai, sehingga kita harus menunggu hasil sidang pembuktian dengan kepala dingin,” imbaunya.

Dengan adanya putusan MK ini, Bawaslu Papua Tengah berharap seluruh pihak dapat menerima hasilnya dengan sikap dewasa demi menjaga keamanan dan ketertiban di Papua Tengah pasca Pemilukada 2024.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *