Bawaslu Nabire Perintahkan KPU Nabire Hitung Kembali Jumlah Dukungan Suara Paslon Perseorangan

Nabire – Terkait sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Nabire yang diajukan oleh tiga pasangan calon dari jalur perseorangan kepada Bawaslu Nabire, Bawaslu Nabire memutuskan menerima semua permohonan yang diajukan ketiga paslon.
Hal itu terungkap dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Nabire, yang dilaksanakan Bawaslu Nabire, Rabu (11/03), bertempat di Kantor Bawaslu Nabire.
Musyawarah tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Nabire, Markus Madai, SE, didampingi dua anggota Bawaslu Nabire masing-masing Yulianus Nokuwo, S.Sos dan Adriana Sahempa, S.Pak.
Hadir dalam musyawarah tersebut, tiga Paslon sebagai pemohon dan KPU Nabire sebagai termohon.
Ketua Bawaslu Nabire, Markus Madai, dalam musyawarah tersebut mengatakan, sejak dinyatakan tidak lolos oleh KPU Nabire, ketiga bakal paslon masing-masing Jhon Pakage, S.IP/Sepi Madai, Otis Money, S.Sos, M.Si/Johannes Henki Sia dan Yus Baminggen. S.Sos, M.Si/Suwarno Majid, langsung mengajukan keberatan ke Bawaslu Nabire.
Terkait hal itu, Bawaslu Nabire memutuskan menerima semua permohonan dan pemohon. Bawaslu Nabire juga meminta KPU Nabire untuk membatalkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020, yang dibuat tanggal 24 Februari 2020.
Selain itu, Bawaslu Nabire memerintahkan KPU Nabire untuk melakukan pengecekan dan penghitungan kembali terkait keterpenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan, calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nabire dalam waktu 3×24 jam sejak dibacakan.
Musyawarah penyelesaian sengketa oleh Bawaslu Nabire ini berjalan aman hingga selesai, dan dijaga ketat oleh 120 personil keamanan.
[Nabire.Net/Jhon Piyaiyepai Magai]


Leave a Reply