Aturan Baru BBM Bersubsidi di Nabire Resmi Berlaku, Ganjil Genap Diberlakukan. Ini Lengkapnya!
Nabire, 19 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Nabire resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.10.1/1061/Set Tahun 2026 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kabupaten Nabire.
Kebijakan yang ditetapkan pada 19 Juni 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta hasil kesepakatan bersama Pemerintah Daerah, DPRK Nabire, Polres Nabire, Kodim 1705 Nabire, DENPOM Nabire, Pertamina Nabire, dan tokoh masyarakat.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah memperketat penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan di wilayah Kabupaten Nabire.
Kendaraan yang Berhak Mendapat BBM Bersubsidi
Dalam aturan tersebut, BBM bersubsidi hanya diberikan kepada:
-
Kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam berpelat PT yang terdaftar di Kabupaten Nabire.
-
Kendaraan yang memiliki barcode sesuai STNK yang masih berlaku.
-
Kendaraan atau truk pengangkut sampah.
-
Kendaraan keluaran tahun 2010 ke bawah dengan pelayanan maksimal dua kali dalam seminggu.
Pemerintah juga menetapkan sejumlah larangan pengisian BBM bersubsidi, yakni:
-
Kendaraan dinas ASN, TNI, dan Polri.
-
Kendaraan milik PT, CV, UD, maupun perusahaan lainnya.
-
Kendaraan berpelat luar Provinsi Papua Tengah.
-
Perusahaan tambang atau industri yang tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Nabire.
-
Kendaraan yang barcode-nya aktif tetapi STNK telah habis masa berlaku.
-
Kendaraan berpelat luar Kabupaten Nabire diberikan waktu satu bulan untuk mengurus administrasi kendaraan.
Selain itu, pemerintah melarang keras penjualan kembali BBM bersubsidi kepada pengecer atau pertamini di pinggir jalan. Apabila ditemukan pelanggaran, BBM akan disita oleh aparat keamanan.
Penimbunan atau penampungan BBM bersubsidi secara ilegal juga akan dikenakan tindakan penyitaan dan sanksi sesuai ketentuan.
Sistem Ganjil Genap Mulai Diberlakukan
Untuk mengatur distribusi BBM bersubsidi, Pemerintah Kabupaten Nabire menerapkan sistem ganjil genap berdasarkan nomor pelat kendaraan.
-
Kendaraan berpelat ganjil dilayani setiap Senin, Rabu, dan Jumat.
-
Kendaraan berpelat genap dilayani setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Pemerintah juga melarang keras penggantian atau manipulasi nomor pelat kendaraan guna menghindari aturan tersebut. Pelanggaran akan dikenakan sanksi.
SPBU yang Melanggar Akan Dikenai Sanksi
Bagi pengelola SPBU yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, Pemerintah Kabupaten Nabire akan memberikan sanksi bertahap berupa:
1. Surat teguran dari pemerintah daerah.
2. Pengurangan kuota BBM bersubsidi.
3. Pencabutan izin usaha apabila pelanggaran tetap dilakukan setelah mendapat teguran.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan distribusi BBM bersubsidi yang lebih adil, transparan, dan tepat sasaran sehingga manfaat subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
[Nabire.Net]


Leave a Reply