INFO NABIRE
Home » Blog » Bupati Nabire Resmi Batasi Pembelian BBM Bersubsidi, Ini Aturan Lengkapnya

Bupati Nabire Resmi Batasi Pembelian BBM Bersubsidi, Ini Aturan Lengkapnya

Nabire, 8 Juni 2026 – Bupati Nabire resmi mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/903/SET tentang pengawasan, pengendalian, dan pengaturan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Nabire.

Kebijakan yang ditetapkan pada 5 Juni 2026 tersebut bertujuan memastikan penyaluran BBM bersubsidi, khususnya Pertalite dan Biosolar/Solar, tepat sasaran sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Nabire menegaskan bahwa sejumlah kendaraan tidak lagi diperbolehkan membeli BBM bersubsidi di seluruh SPBU di Kabupaten Nabire.

Adapun kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi meliputi:

  • Kendaraan dinas ASN, TNI, dan Polri.

  • Kendaraan roda empat atau lebih dengan plat nomor dari luar Kabupaten Nabire.

  • Kendaraan berplat PA yang tidak berdomisili di Kabupaten Nabire.

  • Kendaraan milik perusahaan seperti PT, CV, UD, dan badan usaha lainnya.

Pemerintah Kabupaten Nabire mengarahkan kendaraan-kendaraan tersebut untuk menggunakan BBM non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamax.

Selain larangan tersebut, pemerintah juga menetapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi di SPBU agar distribusinya lebih merata dan tidak disalahgunakan.

Berikut batas maksimal pembelian BBM bersubsidi:

  • Kendaraan pribadi roda dua: maksimal 7 liter per hari (Pertalite).

  • Kendaraan pribadi roda empat: maksimal 45 liter per hari (Pertalite).

  • Kendaraan pribadi roda empat pengguna Biosolar: maksimal 40 liter per hari.

  • Angkutan umum orang/barang roda empat: maksimal 40 liter per hari (Biosolar).

  • Angkutan umum orang/barang roda enam: maksimal 50 liter per hari (Biosolar).

Pengawasan pelaksanaan instruksi ini menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, serta didukung oleh Polres Nabire, Kodim 1705 Nabire, dan Denpom Nabire.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus memastikan masyarakat yang benar-benar berhak memperoleh akses terhadap Pertalite dan Biosolar sesuai peruntukannya.

[Nabire.Net]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.