Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Minta Orang Mabuk Ditempatkan Di Satu Tempat Bersama Ular

DW

(Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua, Doren Wakerkwa)

Geram dan kesal dengan maraknya peredaran minuman beralkohol (minol) di Papua yang tak kunjung reda. Padahal  Pemerintah Provinsi Papua sudah mengeluarkan Perda No.  15 tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol). Namun hampir setiap hari selalu terlihat orang mabuk akibat minol berkeliaran di jalan raya. Bahkan saat mabuk ada yang kebut-kebutan di jalan raya dengan kendaraan bermotor. Sehingga membuat angka kecelakaan lalu lintas meningkat di Kabupaten/kota Jayapura ditengarai karena menenggak miras.

Hal inilah membuat Ketua Tim Pemberantasan Peredaran Minuman Keras di Provinsi Papua   Doren Wakerkwa mengusulkan kepada Polres Jayapura dan pihak Lanud Jayapura untuk membuat satu bangunan atau kawasan khusus yang dapat menampung orang mabuk agar orang bisa mabuk selama satu hari satu malam.

“Kalau perlu siapkan ular besar untuk taruh disitu. Nanti kita bisa beli ular. Kesbangpol siapkan semua anggaran itu. Supaya kita beli ular yang kepala besar. Siapkan itu supaya orang mabuk ini begitu sadar dia langsung lihat ular,”kata Doren saat memimpin pertemuan pembahasan Perda Miras bersama instansi terkait di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua di Jayapura, Kamis (1/9).

Doren yang juga Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua juga meminta kepada pihak Lanud Jayapura dan Polres Jayapura agar membuat proposal bangunan rumah untuk menampung orang mabuk ini.

“Buat satu rumah yang ada satu kolam. Terus untuk beli ularnya rincikan baru kasih ke saya.  Ini juga sama dengan Kota Jayapura,”tuturnya.

Selain itu juga dirinya meminta kepada Kasat Pol PP Provinsi Papua Alex Korwa untuk mencari lahan.

“Orang mabuk kita angkat dan bawa kesitu. Kalau begitu lihat ular bisa langsung sadar.

Dirinya juga memerintahkan kepada semua pihak terkait untuk segera turun ke kabupaten/kota melakukan sosialisasi peredaran minuman keras.  Itu yang kita lakukan,”ujarnya.

(Netralitas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *