Apel Siaga Bencana Dalam Rangka Ops Aman Nusa II Dalam Rangka Antisipasi Bencana Alam di Nabire

Nabire – Bertempat di lapangan Mapolres Nabire, Jumat (20/11), telah dilaksanakan Apel Siaga Bencana dalam rangka Operasi Aman Nusa II, dalam rangka mengantisipasi bencana alam di kabupaten Nabire.
Apel ini dipimpin langsung Bupati Nabire, Isaias Douw. Hadir dalam apel ini, Asisten I La Halim S. Sos, Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.h, Sik M.H, Kasdim 1705 Paniai Mayor Inf Prihatin, Kabag Ren Polres Nabire Kompol M. N.Salewe SH, Kabag Ops Polres Nabire AKP Jefri P. Tambunan SIK, Kapolsek Kota AKP Burhanuddin, Kapolsek Nabire Barat AKP Matheus Tanggu Ate, SH, Kasubag Sarpras AKP Joni B, Danpom Letda Cpm Aswan, Kepala BNPB Viktor Fun dan personil gabungan TNI/Polri, Basarnas, BNPB, Dinas Sosial, Senkom dan Saka Bhayangkara.

Bupati Kabupaten Nabire dalam arahannya mengatakan sangat menyambut baik kegiatan apel ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab Pemerintah Daerah atas bahaya bencana.
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana, disebutkan bahwa Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, Faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa Manusia, kerusakan lingkungan, kerugian Harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat Pembangunan.
Apel ini menjadi hal wajib untuk Kesiapsiagaan diri kita yang harus digalakkan khususnya untuk masyarakat Kabupaten Nabire. Apel kesiapsiagaan bencana alam yang dilaksanakan pada hari ini, dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana yang merupakan perangkat hukum Pertama yang merubah paradigma Penanggulangan bencana dari responsif Ke prefentif atau pengelolaan resiko Bencana,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan Bencana Pengawasan yang kita lakukan seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 yakni pengawasan terhadap sumber ancaman atau bahaya Bencana, kebijakan pembangunan yang Berpotensi menimbulkan bencana, kegiatan Eksploitasi yang berpotensi menimbulkan Bencana, pemanfaatan barang, jasa, Teknologi kemampuan rekayasa dan rancangan Bangunan dalam Negeri, perencanangan Penataan ruang, pengelolaan lingkungan Hidup, dan pengelolaan keuangan.
Pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah mengajak seluruh lembaga Swadaya masyarakat dan semua pihak terkait dalam hal kesiapsiagaan, untuk turut bersama-sama berupaya semaksimal mungkin meningkatkan partisipasi dan Peran aktif komunitas dan masyarakat dalam upaya penanggulangan bencana dan yang terpenting adalah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut peduli terhadap lingkungan dan usaha, penanggulangan bencana agar Masyarakat yang tinggal di Kabupaten Nabire mengerti tanda adanya bencana, Penanggulangannya dan selamat dari Bencana.

Apel kesiapsiagaan antisipasi Menghadapi bencana alam tahun 2020 Kabupaten Nabire ini juga merupakan Momentum yang tepat bagi satuan Pelaksana penanggulangan bencana untuk melakukan sinergi dan konsolidas Polres Nabire melakukan antisipasi untuk meminimalisir dampak – dampak yang akan timbul dari bencana. Apel ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh elemen Masyarakat terhadap musibah bencana yang juga menjadi ancaman baik bagi Stabilitas pemerintah daerah maupun Nasional.
[Nabire.Net/Kabid Humas Polda Papua]





Tinggalkan Komentar