Anggota DPRK Deiyai Desak Kapolres Bebaskan Dua Pemuda yang Ditahan Tanpa Bukti
Deiyai, 11 Februari 2026 – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Deiyai, Serapianus Mote, mendesak Kapolres Deiyai segera membebaskan dua pemuda, Alex Mote dan Demianus Bukega, yang ditahan aparat kepolisian tanpa bukti permulaan yang cukup.
Desakan tersebut disampaikan Serapianus Mote dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat memberikan keterangan pers di Kantor DPRK Deiyai, Jalan Poros Tigido, Waghete, Rabu (11/2/2026) siang.
Menurut Serapianus, penahanan terhadap Alex Mote dan Demianus Bukega tidak memenuhi syarat formal maupun material sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.
“Kami mendesak Kapolres Deiyai segera membebaskan dua pemuda yang ditahan tanpa bukti permulaan yang cukup. Penahanan ini berpotensi melanggar Pasal 21 KUHAP,” tegas Serapianus kepada wartawan.
Ia menilai, penahanan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang serta berisiko mencederai hak asasi manusia. Selain itu, praktik tersebut dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Hukum harus menjadi payung keadilan, bukan alat penindasan. Kepolisian harus menunjukkan profesionalitas dan transparansi dalam setiap tindakan,” ujarnya.
Serapianus juga meminta penyidik segera membuka bukti konkret yang menjadi dasar penahanan kedua pemuda tersebut. Jika dalam batas waktu tertentu tidak ditemukan bukti yang sah, maka demi hukum keduanya harus dibebaskan.
“Sebagai anggota DPRK, saya meminta Kapolres Deiyai segera menunjukkan bukti. Jika tidak ada, dua pemuda ini wajib dibebaskan. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tuntutan transparansi ini penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan kepercayaan publik di Kabupaten Deiyai.
“Keadilan harus ditegakkan. Polisi Presisi bukan polisi arogansi. Kami berharap Kapolres Deiyai mengambil langkah bijak demi hukum dan kemanusiaan,” pungkas Serapianus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Deiyai belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pembebasan dua pemuda tersebut.
[Nabire.Net/Marten Dogomo]


Leave a Reply