Anggota DPRD Waropen Linus Dugupa Minta Perusahaan Ilegal Segera Keluar dari Wapoga dan Sekitarnya
Nabire, 13 Desember 2025 – Anggota DPRD Kabupaten Waropen dari Komisi A, Linus Dugupa, SH, menegaskan sikap tegas terhadap keberadaan sejumlah perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Wapoga dan sekitarnya, Kabupaten Waropen.
Pernyataan tersebut disampaikan Linus kepada awak media pada Jumat malam (13/12/2025), menyusul banyaknya laporan dan keluhan masyarakat dari sejumlah kampung, di antaranya Ular Merah, Daiwa, Karice, Hajuda, Tanah Merah, hingga Walai.
Linus menyampaikan bahwa masyarakat setempat merasa resah karena aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi surat izin resmi serta tidak mendapatkan persetujuan dari pemilik hak ulayat.
“Saya sebagai anggota DPR Kabupaten Waropen menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang masuk di Wapoga dan sekitarnya tanpa surat izin harus segera keluar,” tegas Linus.
Ia menjelaskan, masyarakat adat di wilayah tersebut telah menggelar musyawarah dan mencapai kesepakatan untuk hanya menerima satu perusahaan, yakni PT Pipo, yang dinilai memiliki itikad baik dan kepedulian terhadap masyarakat.
Menurut Linus, PT Pipo yang dipimpin oleh Wariono Jenderal selama ini dikenal aktif membantu masyarakat dalam berbagai situasi, termasuk saat masyarakat mengalami kedukaan maupun kesulitan sosial lainnya.
“Masyarakat selalu senang dengan kehadiran PT Pipo karena mereka membantu tanpa pamrih. Karena itu seluruh masyarakat di Ular Merah, Daiwa, Karice, Hajuda, dan Walai sepakat menetapkan PT Pipo sebagai perusahaan yang resmi beroperasi di daerah itu,” ujarnya.
Linus juga menyoroti keberadaan perusahaan-perusahaan lain yang diduga berasal dari luar daerah, termasuk perusahaan asing, yang dinilai telah merugikan masyarakat. Selain tidak memiliki izin resmi dari masyarakat adat dan pemerintah setempat, aktivitas perusahaan tersebut juga disebut berdampak pada kerusakan lahan serta risiko paparan bahan kimia.
“Perusahaan yang tidak memiliki izin, yang merugikan hak ulayat, merusak lahan, bahkan membuat masyarakat terpapar bahan kimia, wajib segera keluar dari wilayah Ular Merah, Hajuda, Karice, Tanah Merah, dan Daiwa,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masyarakat telah bersepakat secara bulat untuk menjaga wilayah adat mereka dan hanya mengizinkan perusahaan yang telah disetujui bersama.
“Hari ini saya bersama masyarakat menyampaikan secara resmi: perusahaan ilegal segera keluar. Kami akan bertahan dan menjaga wilayah ini kapan pun,” pungkas Linus Dugupa.
[Nabire.Net/Musa Boma]





Tinggalkan Komentar