INFO PAPUA
Home » Blog » Anggota DPRD Waropen Minta Hentikan Operasi Perusahaan Ilegal di Wapoga dan Sekitarnya

Anggota DPRD Waropen Minta Hentikan Operasi Perusahaan Ilegal di Wapoga dan Sekitarnya

Nabire, 8 Desember 2025 – Anggota DPRD Kabupaten Waropen Komisi A, Linus Dugupa, menegaskan penolakan masyarakat terhadap aktivitas sejumlah perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa persetujuan pemilik hak ulayat di wilayah Wapoga dan sekitarnya, Kabupaten Waropen.

Hal itu disampaikan Linus Dugupa kepada awak media pada Minggu, 7 Desember 2025, saat ditemui di salah satu kafe di Nabire. Ia menyebutkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Wapoga, Kadiwa, Daiwa hingga Kali C diduga tidak mengantongi izin yang sah serta tidak melibatkan masyarakat adat pemilik hak ulayat.

“Saya tegaskan, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Wapoga dan sekitarnya itu tidak memiliki izin dan tidak mendapat persetujuan masyarakat pemilik hak ulayat. Karena itu masyarakat setempat menolak keras aktivitas perusahaan tersebut,” ujar Linus.

Ia secara khusus menyinggung perusahaan atas nama Prostek, yang menurutnya menggunakan nama pemilik modal bernama Yunus, yang disebut berasal dari Tiongkok. Linus menyatakan aspirasi masyarakat secara tegas meminta agar perusahaan tersebut segera dikeluarkan dari wilayah Waropen.

“Kami sampaikan dengan tegas, perusahaan itu harus segera dikeluarkan. Ini aspirasi masyarakat,” katanya.

Selain persoalan perizinan, Linus juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas perusahaan tersebut. Ia menyebut adanya dugaan pencemaran bahan kimia di sepanjang aliran sungai yang berpotensi membahayakan masyarakat yang tinggal dan bergantung pada sungai.

“Dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi masyarakat yang tinggal di pinggir sungai dan menggunakan air sungai untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Masyarakat bisa menjadi korban tanpa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ungkapnya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa izin merupakan perusahaan ilegal dan harus segera dihentikan aktivitasnya.

Dalam kesempatan itu, Linus juga menegaskan status wilayah hukum lokasi aktivitas perusahaan. Ia menekankan bahwa daerah tersebut merupakan wilayah Kabupaten Waropen, bukan Kabupaten Nabire maupun Kabupaten Intan Jaya.

“Tapal batas wilayah harus ditegaskan. Daerah itu adalah wilayah Kabupaten Waropen, bukan Nabire dan bukan Intan Jaya,” tegasnya.

Sebagai anggota DPRD Waropen yang sudah dua periode menjabat di Komisi A, Linus menyatakan kembali mengingatkan pemerintah dan pihak terkait agar segera mengambil langkah tegas mengeluarkan perusahaan ilegal tersebut.

Lebih lanjut, ia juga mendorong pemerintah pusat, provinsi, serta pemerintah kabupaten terkait untuk segera mematok dan menegaskan batas wilayah antara Kabupaten Nabire, Intan Jaya, dan Waropen. Penegasan batas wilayah dinilai penting agar rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan mekanisme pemerintahan berjalan jelas, serta hak dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

“Perbatasan wilayah harus segera dipatoki supaya jelas, baik secara administrasi maupun tata ruang. Dengan begitu, mekanisme pemerintahan berjalan jelas dan masyarakat tahu hak serta kebutuhannya,” ujarnya.

Linus menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan aspirasi seluruh lapisan masyarakat di sekitar Wapoga, khususnya dari Distrik Kedihi dan Walai, yang secara tegas menolak keberadaan perusahaan tanpa izin di wilayah mereka.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

flyer tribal baru
previous arrow
next arrow