INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Anggota Bawaslu Papua Tengah Dipecat DKPP Karena Terbukti Bagi-Bagi Amplop Berisi Uang di Dogiyai

Anggota Bawaslu Papua Tengah Dipecat DKPP Karena Terbukti Bagi-Bagi Amplop Berisi Uang di Dogiyai

(Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Elias Agus Huninhatu/Foto.Humas DKPP)

Jakarta, 28 Juni 2024 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Elias Agus Huninhatu, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (28/6/2024).

Elias Agus Huninhatu disidangkan dalam perkara nomor 47-PKE-DKPP/III/2024, 48-PKE-DKPP/III/2024, 51-PKE-DKPP/III/2024, dan 54-PKE-DKPP/2024.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Elias Agus Huninhatu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara tersebut.

DKPP menilai tindakan Elias Agus Huninhatu membagibagikan amplop berisi uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah) kepada 10 (sepuluh) Anggota Panwaslu Distrik di Kabupaten Dogiyai dengan maksud mempengaruhi Anggota Panwaslu Distrik tersebut untuk mengamankan suara Calon Anggota Legistlatif peserta Pemilu Tahun 2024 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Terlebih lagi pemberian uang dilakukan oleh Teradu menjelang hari pemungutan suara Tahun 2024 yaitu tanggal 10 Februari 2024.

Bahwa dalih Teradu uang tersebut adalah uang pribadi milik Teradu yang diberikan kepada 10 Anggota Panwaslu Distrik di Kabupaten Dogiyai yang didapatkan dari gaji Teradu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang di rapel dari Bulan Juli s.d. Oktober Tahun 2023 untuk menepati janji memberikan hadiah natal tidak sesuai dengan fakta, bahwa uang tersebut diberikan menjelang hari pemungutan suara. DKPP menilai justru terdapat relevansi antara waktu pemberian uang yang dilakukan oleh Teradu kepada 10 (sepuluh) Anggota Panwaslu Distrik di Kabupaten Dogiyai pada tanggal 10 Februari 2024 atau empat hari menjelang hari pemungutan suara dengan kepentingan mengamankan suara salah satu Calon Anggota Legislatif peserta Pemilu Tahun 2024.

Teradu sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Tengah sekaligus sebagai Tim Pemeriksa Daerah DKPP dari unsur Bawaslu Provinsi Papua Tengah terbukti gagal dalam memahami tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dengan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kesan publik tentang adanya keberpihakan terhadap Peserta Pemilu tertentu.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Didampingi oleh Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.