Amoye Pekei : Bebaskan Tujuh Tapol Papua di Balikpapan

(Aksi menuntut pemerintah membebaskan tujuh tapol asal Papua/Foto.Wowkeren.com)



Nabire – Desakan untuk membebaskan tujuh tahanan politik asal Papua semakin kencang berhembus. Pasalnya, proses hukum terhadap ketujuh pemuda asal Papua dinilai tidak adil.

Meskipun penanganan kasus tersebut telah masuk ranah peradilan dan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun perlakuan hukum terhadap ketujuh mahasiwa Papua tersebut dirasa belum memenuhi unsur keadilan.

Salah satu desakan untuk membebaskan ketujuh tapol asal Papua datang dari tokoh intelektual muda Papua asal Meepago, Amoye Pekei.

Kepada Nabire.Net, selasa malam (16/06), Amoye menegaskan, ada empat poin penting yang menjadi alasan mendasar ketujuh tahanan politik asal Papua dibebaskan.

Keempat poin tersebut masing-masing sebagai berikut :

1. Tuhan mencintai keadilan dan menegakan keadilan bagi orang – orang yang dirugikan serta membebaskan orang orang yang terkurung akibat sistem ketidakadilan. “Dia yang menjadikan langit dan bumi, laut dan segala isinya; yang tetap setia untuk selama-lamanya, yang menegakkan keadilan untuk orang-orang yang diperas, yang memberi roti kepada orang-orang yang lapar. TUHAN membebaskan orang-orang yang terkurung”. (Mazmur 146:6-7).

2. Negara Indonesia adalah negara Hukum, ciri negara hukum ditandai dengan keadilan dalam penegakan hukum sesuai prinsip dalam dasar NKRI. Sehingga berdasarkan alasan ini maka, jika pelaku rasisme di Asrama Papua di Surabaya kini telah bebas, maka korban rasisme HARUS dibebaskan tanpa syarat.

3. Dalam sejarah dunia setiap negara penjajah yang menindas hak kemerdekaan rakyatnya atau bangsa lain atau mendikriminasi kelompok minoritas cara seperti ini telah terbukti tidak akan berhasil dan akan menyisahkan masalah bagi negara itu. Jika penjajahan ini terjadi maka, negara itu telah menunjukan kemunduran peradaban negaranya.

4. Negara yang maju adalah negara yang menjunjung tinggi prinsip hak – hak azasi manusia. Dengan cara inilah citra peradaban suatu bangsa akan ditunjukan. Semakin tinggi pengakuan dan penegakan dengan menjunjung tinggi hak – hak azazi rakyatnya maka, peradaban bangsa itu telah melewati batas – batas manusiawi dan berada pada bangsa yang benar benar merdeka.

Atas dasar alasan tersebut, Amoye memohon dengan hormat kepada Negara untuk segera membebaskan ketujuh tahanan politik asal Papua yang sedang menjalani proses peradilan di Balikpapan.

Sebagai informasi, ketujuh tapol asal Papua tersebut, diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun 2019 lalu.

Polisi kemudian memproses hukum mereka dan memindahkannya dari tahanan Polda Papua ke Polda Kalimantan Timur untuk menghindari potensi konflik. Proses hukum mereka kemudian berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Para terdakwa itu tersebut adalah sebagai berikut :

  • Mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara

  • Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara

  • Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara

  • Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara

  • Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara

  • Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara

  • Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.

[Nabire.Net]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *