News & Info
Home » Blog » KPK Ingatkan Kepala Daerah Di Papua Untuk Hati-Hati Gunakan Dana Bansos

KPK Ingatkan Kepala Daerah Di Papua Untuk Hati-Hati Gunakan Dana Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpesan kepada setiap kepala daerah di Provinsi Papua untuk berhati – hati dalam mengelola dan menyalurkan dana bantuan social atau Bansos kepada mereka yang membutuhkan. Hal ini KPK R Bimo Gunung Abdul Kadir saat menggelar jumpa pers di Jayapura, baru – baru ini.

Diakuinya pemberian dana bansos di Papua, karena sifatnya unik dan budayanya berbeda dengan daerah lain, besaran bantuan sosial itu akan lebih tinggi dibandingkan lain.

“Kalau memang pemerintah daerah melihat banyak masyarakat yang memerlukan bantuan social. Mau tidak mau besaran anggarannya itu akan lebih besar daripada daerah lain. Akan tetapi dari KPK berpesan jangan karena bansos itu dianggarkan lebih tinggi. Nanti pelaksanaannya menyimpang dari peraturan yang berlaku,”ujarnya dengan nada mengingatkan.

Dengan nada tegas R Bimo mengatakan apabila ada penyimpangan dan penyimpangan itu sampai kepada KPK, maka akan ditangani institusi itu sampai tuntas.

“Tetapi apabila besarannya dan kompleksitasnya tidak memungkinkan untuk itu. Biasanya kami berikan kepada aparat penegak hukum yang lain yaitu kepolisian dan kejaksaan,”imbuhnya.

Dijelaskannya lebih jauh, nantinya  dalam menghitung kerugian Negara biasanya pihak penegak hukum yang lain meminta bantuan kepada BPK untuk melakukan perhitungan kerugian negaranya.

Sebelumnya Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Binsar H Simanjuntak beberapa waktu lalu di Jayapura, menjelaskan mengenai belanja hibah dan bantuan social (bansos), menurutnya aturannya sudah cukup jelas.

“Terpenting adalah peruntukkan dana itu diutamakan untuk masyarakat. Kalau memang keinginan itu adalah masuk kepada kepentingan oknum – oknum, itu tentunya salah dan harus diproses secara hukum. Tetapi intinya tetap melanggar aturan dan aturan itu sudah dikeluarkan melalui Permendagri mengenai bansos dan hibah,”tegasnya.

Masih menurut Binsar, sebenarnya dengan kehadiran media massa, dapat membantu mengawasi. Karena jangan sampai dana otsus itu malah tidak sampai ke masyarakat.

Seperti diketahui Permendagri No.32 Thn. 2011 tentang Bantuan Sosial dan Hibah, sekarang sudah diperbaiki dengan Permendagri No.39 Thn 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.32 Thn 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.